Jakarta, hariandialog.co.id – Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk di antaranya.
Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan dengan primair Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/22).
Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya diantaranya Bharada RE, Brigadir RR dan KM supir pribadi Ferdy Sambo. Kronologisnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E yang berperan menembak Brigadir J, kemudian Bripka RR dan KM yang turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Sementara Irjen Ferdy Sambo adalah sosok yang memberi perintah Bharada E untuk menembak Brigadir J serta membuat skenario seolah-olah terjadi aksi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Parabowo dalam keterangan persnya di Mabes Polri didampingi Tim Khusus (Timsus) di bahwa kendali Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono beranggotakan Kaba Reskrim, Irwasum dan anggota lainnya, mengatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J bukanlah karena terjadinya tembak-menembak, tetapi karena ditembak oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo). “Maka Timsus yang menangani penyebab kematian Brigadir J, menetapkan FS sebagai tersangka.”
Terkait motif yang melatarbelakangi penembakan kepada Brigadir J, menurut Kapolri, masih dalam pendalaman. “Timsus masih terus mendalaminya dan melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sehumlah pihak,” kata Kapolri.
Bahkan Kapolri juga menjelaskan, telah dilakukannya pemeriksaan kepada 31 anggota, 21 personel dari Div Propan, dan 7 personel dari Polda Metro Jaya (PMJ) karena melanggar kode etik dan olah TKP pembunuhan Brigadir J, dan tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.. “Jika dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan pidana, maka mereka juga diproses sesuai hukum,” kata Kapolri.
“Lulus dari Ujian Terberat”
Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi menilai bahwa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah lulus dari ujian terberat yang dihadapi institusi Polri sejauh ini.
“Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut,” kata Hendardi kepada awak media, Rabu (10/8/22).
Ia menjelaskan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh tim Khusus yang dibentuk Kapolri telah membuktikan bahwa diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah mengantarkan
pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pembunuhan atas Brigadir J.
“Pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum obstruction of justice. Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat,”ujarnya.
Hendardi menyebut, pengungkapan keterlibatan Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa oleh faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya.
“Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan,” ucapnya.
“Fakta Jadikan Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka”
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/22).
Berikut fakta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dimana, 1.Irjen Ferdy Sambo Atur Skenario Pembunuhan, 2. Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senpi Brigadir J, untuk merekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Selain itu adanya pengakuan Baharada E yang menceritakan bahwa dia melakukan penembakan kepada Brigadir J, atas perintah FS.
Timsus juga, seperti dikatakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri di mana di anataranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan, dari 31 yang diduga melanggar etika professional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 di antaranya yang merupakan Perwira.
Sementarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
“Orang Tua Bharada E Bersurat”
Orangtua Bharada E menulis surat, dengan tulis tangan, secara terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukan Mahfud MD, terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
Surat tersebut tertanggal 9 Agustus 2022, dan ditandatangani oleh S. Junus Lumiu dan Rynecke A. Pudihang, selaku ayah dan ibu dari Bharada E.
Surat tersebut dibuka dengan ucapan bela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Berikut isi surat tersebut:
Kepada YTH
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam
Salam sejahtera,
Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.
Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami. Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.
“Motif Penembakan Brigadir J, Sensitif”
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bersifat sensitif. Menurutnya, motif itu hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
“Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Mahfud menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Timsus Polri. Menurut Mahfud, Polri masih menyusun konstruksi perkara penembakan Brigadir J. “Biar nanti dikonstruksi motifnya,” ujar Mahfud.
“Komanas HAM Lakukan Pemeriksaan Lanjutan”
Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Uji Balistik Puslabfor Polri dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada pagi ini tepatnya jam 10.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).”Dan kami juga pengen di balistik itu juga ditunjukkan ya, administrasi kepemilikannya. kalau itu pistol, ya itu pistol siapa, dan lain sebagainya,” ujar Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada wartawan.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen tegas dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan agar kasus tersebut dapat dibuka secara transparan dan akuntabel.”Sehingga memang seperti semangat kita semua, semangat Pak Presiden, Pak Kapolri, Keluarga di Jambi dan sebagainya, itu proses ini harus terbuka. Tidak hanya soal hasil tapi prosesnya sendiri juga harus dibuka,” terangnya.
“Orang Tua Brigadir J Minta Ferdy Sambo Bertanggungjawab”
Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku terkejut ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka atas tewasnya anaknya di rumah dinas Duren Tiga.
Karena itu, pihak keluarga Brigadir J meminta secara tegas kepada tersangka Ferdy Sambo agar bertanggungjawab atas perbuatannya.”Kita keluarga Brigadir J sangat terkejut sekali Ferdy Sambo jadi tersangka yang diumumkan lansung oleh Kapolri dalam kasus meninggalnya almarhum anak saya di Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Samuel juga tidak menyangka bila anaknya harus meregang nyawa di rumah komandannya.
“Kita juga tidak menyangka kejadian kok bisa seperti itu di rumah beliau, soalnya almarhum tidak pernah bercerita yang pahit, dan selalu cerita yang enak keadaannya di rumah Pak Ferdy Sambo,” katanya.
Dia memohon kepada Ferdy Sambo agar terbuka dan sejujur-jujurnya kepada penyidik untuk mengungkap apa saja motifnya sehingga terang benderang.
“Presiden Joko Widodo Sejak Awal Katakan Usut Sampai Tuntas” Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada Polri tidak ragu untuk usut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J. Jokowi bilang, sejak awal dirinya sudah menyampaikan agar kasus tersebut diusut tuntas.
Hal tersebut menanggapi adanya tersangka baru yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menteri Polhukam) Mahfud MD.
“Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya,” tutur Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Agustus 2022.
Jokowi mengatakan hal itu dilakukan agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menjaga citra Polri menjadi lebih baik.
“Fahmi Bantah Bantu Ferdy Sambo Susun Skenario”
Fahmi menepis pemberitaan yang menyebutnya menyusun skenario baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Dia mengaku hanya membantu Irjen Ferdy Sambo membuat draf rilis media.
“Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022. Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media,” kata Fahmi. Terkait indikasi dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah, masih didalami Timsus. (Tim)
