
Kutai Timur, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) kembali mencatatkan capaian strategis dengan berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam membangun Zona Integritas menuju Reformasi Birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional reformasi birokrasi di lingkungan aparatur negara.
Predikat WBK Tahun 2025 tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Reopan Saragih SH.MH., dalam acara penyerahan piagam penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) pada Rabu (17/12/2025) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih kepada Dialog,melalui Wa, mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran. Ditambahkanya,predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik.
Perlu diketahui bahwa, Pembangunan Zona Integritas dan pemberian predikat WBK berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah. (Het)
