Jakarta, hariandialo.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyoroti kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok
menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idulfitri 1446
-H / 2025.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa
kepala daerah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi jajarannya
dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Ia
menyampaikan pesan ini tidak hanya kepada Supian Suri, tetapi juga
kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan
bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momentum saat
ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan
larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya
Idulfitri,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan,
Sabtu, 29 Maret 2025.
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan
untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan
dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola
secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar
tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus
pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan
untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah
juga menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention
(MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada
pemerintah daerah.
Menurutnya, kepala daerah serta satuan pengawas atau inspektorat
seharusnya aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan agar
penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif. “Kepala
daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif
terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan
dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya
melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi
terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik
Lebaran.
Supian mengatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan
aspek tanggung jawab ASN dalam menjaga aset negara.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil
dinas selama mudik, maka pegawai yang menggunakannya bertanggung jawab
penuh atas hal tersebut.
“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya
itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian
negara jika semisal itu terjadi,” ujar Supian saat dikonfirmasi, Jumat
(28/3/2025).
Menurut Supian, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara
yang tetap melekat pada pegawai yang diberi amanah untuk
menggunakannya. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penggunaan mobil
dinas untuk mudik tidak melanggar aturan, selama tanggung jawab
terhadap kendaraan tetap dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
“Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tidak dibawa
ke mana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas melekat kepada yang
diamanahkan,” ujarnya.
Supian juga menambahkan bahwa jika kendaraan dinas ditinggalkan
selama mudik, pengawasan terhadap aset negara akan menjadi lebih
sulit. “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya
memegang kendaraan dinas. Pertama, tidak semua dari mereka memiliki
kendaraan pribadi. Jadi, diharapkan itu bisa membantu sebagai
apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,”
katanya, tulis inilah.com. (uchi-01).