Jakarta, hariandialog.co.id. Bank Indonesia (BI) telah mengambil
langkah signifikan guna memberhentikan dengan hormat tiga pejabatnya
yang baru saja diangkat sebagai komisaris di beberapa bank Badan Usaha
Milik Negara disingkat bank BUMN.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang berlangsung
pada 27 Maret 2025. Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan efektif sejak keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank.
“Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing
keputusan RUPST,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi
BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025 yang dikutip
dari Antara.
Siapa Saja Pejabat yang Diberhentikan?
1. Edi Susianto.
Sebelumnya, Edi menjabat sebagai Kepala Departemen
Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI. Menurut laporan Tempo, Edi
mengawali kariernya di bank sentral Indonesia pada 1993. Selama
berkarier, Ia pernah memegang posisi sebagai Kepala Kantor Perwakilan
BI Singapura dari 2017 sampai 2018. Berikutnya, Edi dipercaya menjabat
sebagai Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran dari 2018
hingga 2019. Selanjutnya, Ia berhasil memegang posisi sebagai Kepala
Departemen Manajemen Risiko dari 2019 sampai 2022.
Kini, dirinya diberhentikan dengan terhormat guna melanjutkan kerja
sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) pada 24 Maret 2025. Adapun Edi akan melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatannya jika telah mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Donny Hutabarat
Dirangkum dari laman resmi Bank BNI, Donny sebelumnya pernah menjabat
sebagai Kepala Grup Operasi Moneter Bank Indonesia, Kepala Kantor
Perwakilan Bank Indonesia London periode 2017-2019. Di tahun
berikutnya, Donny memegang posisi sebagai Kepala Departemen
Pengembangan Pasar Keuangan BI mulai 2020 sampai 2025. Kini, dirinya
ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(BNI) pada 26 Maret 2025.
3. Ida Nuryanti
Berdasarkan laporan Tempo, selama bekerja di BI, Ida pernah menjabat
sebagai Analis Hukum di Direktorat Hukum pada 1993 hingga 1998.
Kemudian dirinya bertanggung jawab sebagai Analis Madya di Tim
Pengaturan Sistem Pembayaran pada 1998 sampai 2008. Satu tahun
berikutnya, Ida dipercaya memegang posisi sebagai Ketua Tim Perizinan
dan Informasi – Sistem Pembayaran mulai 2009 sampai 2011.
Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran selama satu tahun, 2012 hingga
2013. Selanjutnya, sejak 2013, Ida mengisi posisi sebagao Kepala Grup
Pengawasan Sistem Pembayaran dan PVA.
Saat ini, dirinya diangkat sebagai Komisaris Independen PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam RUPST pada 26 Maret 2025.
Alasan Pemberhentian
Ramdan menjelaskan bahwa pemberhentian secara terhormat kepada ketiga
pejabat BI telah diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Dalam
keterangannya, Ramdan menegaskan bahwa BI menyambut baik penunjukan
pejabat-pejabat tersebut sebagai anggota Dewan Komisaris di bank-bank
BUMN (diah-01}