Pemprov DKI Jakarta: BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak
Jakarta, hariandialog.co.id.-Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan
aturan baru dari sistem pajak daerah, di mana para pengendara akan
merasakan dampaknya.
kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2024 sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan
keuangan antara pemerintah pusat hingga daerah.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan
pada kendaraan bermotor dan alat berat, juga mengalami perubahan dalam
regulasi baru tersebut.
PBBKB merupakan pungutan pajak dibalik distribusi bahan bakar
dadu penyedia kepada pengguna terakhir.
Berdasarkan hasil keterangan dari Kepala Pusat Data dan
Informasi pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny. Ia mengatakan
bahwa seluruh jenis BBM baik cair maupun gas merupakan sasaran atas
pajak tersebut. “Pajak ini mencakup seluruh jenis bahan bakar cair
maupun gas, yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat,”
kata Morris Danny, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.
Ada dua pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak ini:
1. Subjek Pajak
Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yakni masyarakat yang membeli
dan menggunakan bahan bakar.
2. Wajib Pajak
Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor
bahan bakar yang menyalurkan ke consume
Adapun PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar
sebelum dikenakan PPN. Di Jakarta, terus PBBKB ditetapkan 10% dari
harga jual bahan bakar. “Namun, untuk kendaraan umum, tarif pajak ini
diberikan intensif khusus, yaitu hanya 5% dari harga jual bahan bakar,
yang merupakan setengah dari tarif normal,” ungkap Morris.
Perlu diketahui bahwa pajak ini berlaku untuk transaksi
bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tulis si fajar
(yaya-01).