Jakarta, hariandialog.co.id- KPK menyita sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di
rumah Politikus senior PPP, Djan Faridz. KPK sebelumnya mengatakan
hanya menyita barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen saat
penyitaan.
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Jubir KPK Tessa
Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis
(27/3/2025).
Namun belum dirincikan Tessa nominal uang yang disita. Hal-hal lainnya
juga belum disampaikan karena telah masuk ranah materi penyidikan.
“Tapi untuk pertanyaan yang lain saya belum bisa jawab karena itu
masuk materi,” sebutnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah
Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2025. Sejumlah
barang bukti disita KPK dari rumah Djan Faridz. “Informasi yang kami
dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang
bukti elektronik,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di
gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2025.
KPK juga telah memeriksa Djan terkait kasus dugaan suap
dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku pada Rabu (26/3). Djan
irit bicara usai diperiksa KPK. “Tanya penyidiknyalah, kok tanya saya.
Yang masalah dia,” ujar Djan usai diperiksa penyidik KPK di gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/3).(han-)