Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M.
Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan
Mahkamah Agung pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 09.00. WIB di
ruang Plennary Hall Jakarta Convention Centre. Laporan tahunan kali
ini bertema Integritas Kuat Peradilan Bermartabat.
Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda
tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah
dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.
Untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendorong
peningkatan kinerja aparatur, Mahkamah Agung telah mencanangkan dan
merealisasikan 14 langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Membersihkan para oknum Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung yang
melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
2. Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan
oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan
mutasi secara berkala.
3. Membangun sistem seleksi dan rekruitmen jabatan secara ketat dengan
melibatkan rekam jejak integritas.
4. Memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan kewajibannya
untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang
melakukan pelanggaran.
5. Mengoptimalkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pengawasan untuk
memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di
area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara,
serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS MA).
6. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama
dengan Komisi Yudisial.
7. Menerjunkan Mysterious Shoper untuk memantau dan melakukan
pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.
8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung
langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
9. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka
pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat.
10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming
bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan
menggunakan aplikasi SMART MAJELIS.
12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa
foto) dengan bantuan sistem GPS terkunci.
13. Membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri di Mahkamah Agung.
14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas
dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah
Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia. (azh/RS/humas/bing).
