Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kelas I-A, Khusus yang berkantor di Jalan Ampera Raya No.133,
Ragunan, Jakarta Selatan telah menerima 144 berkas permohonan
praperadilan selama setahun atau Januari hingga Desember 2023.
Menurut penelusuran di SIPP PN Jakarta Selatan,
permohonan praperadilan ada yang diajukan pribadi dan juga lembaga
seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Permohonan
diantaranya terkait penetapan sah atau tidaknya tersangka, sah atau
tidaknya penghentian penyidikan dan sah atau tidaknya penyitaan.
Permohonan yang diajukan terhadap Kepolisian
(Bareskrim – Polda Metro Jaya – Polres Jakarta Selatan, Kejaksaan
Agung – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Dirjen Pajak serta Dirjen Imigrasi.
Dari 144 berkas permohonan praperadilan ada yang
dikabulkan, ditolak dan ada juga yang dicabut. Dari jumlah sebanyak
144 berkas permohonan hanya beberapa yang dikabulkan. Bilang dihitung
dengan jari tangan saja tidak sampai ikut kaki jumlah yang dikabulkan.
Sementara untuk tahun 2024, sejak 3 Januari hingga per
16 Februari sudah ada 29 permohonan. Bila dibandingkan jumlah tersebut
meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu dalam posisi Januari
hingga 16 Februari 2023. (tob).
