Jakarta,hariandialog.co.id.- Hingga berita ini diturunkan, Kejati DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu, MTT (Swasta atau mafia tanah), LD (Notaris), dan HH (Selaku Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan dan pertanahan DKI Jakarta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pembebesan lahan di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Padahal, sebelum adanya penetapan tersangka, Kajati DKI Jakarta, Dr Reda Mathovani pada awal Juni 2022 telah mengeluarkan Surat Pencegahan Untuk Bepergian ke Luar Negeri atas 5 orang saksi yang diperiksa. Kelima orang tersebut adalah, JFR, PWW,HSW,HH dan LDS.
Namun terhitung sejak ditetpakannnya tersangka dalam kasus pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim tersebut, barulah LD, dan HH yang ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu.
Sedangkan tiga orang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri, seperti JFR, PWW dan HSW masih belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan sebagai jaksa non Pidsus, dan kalangan wartawan yang pada inti pertanyaaannya: Akankah ke lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ditetapkan jadi tersangka?. Pertanyaan itu wajar, karena baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima orang dimaksud.
Perlu diketahui bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 melakukan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang peruntukannya sebagai taman, makam, dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) dengan anggaran Rp 326 miliar yang dananya bersumber dari APBD. Hingga kasus naik ketingkat penyidikan di lahan yang dibebaskan tersebut hanya ada RPTA.
Selain itu, dalam pembebesan lahan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum, juga tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada permohonan informasi aset daerah (BPAD) dan tidak adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Dan lahan yang dibebaskan dari 8 pemilik dari 9 bidang tanah tersebut, pemilik lahan hanya menerima uang pembebasan Rp 1,6 juta per meter, tetapi uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta untuk biaya pembebesan lahan per meternya Rp 2,7 juta. Jadi total uang yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan sebesar Rp 46.499.550.000,-. Namun yang diterima oleh pemilik lahan hanya total Rp 28.729.340.317,-. Sedangkan uang sisa hasil pembebasan Rp 17.770.209.683,- dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melalui tersangka MTT yang berperan sebagai mafia tanah.
Menurut Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keteranganhya kepada wartawan beberapa waktu lalu, mengatakan:Pembebesan lahan di Kelurahan setu tersebut juga menyalahi Ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan diperharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Het)
