Jakarta,hariandialog.co.id.-Pada Kamis (30/6/22) Tim Jaksa Penyidik Pidsus Pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa keterangan tiga orang saksi dari PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi menguasai kawasan lahan hutan seluas 37.095 hektar di wilayah Kabuapten Indragiri Hulu, Kabupaten Riau tanpa izin. Lahan tersebut diigunakan PT Dutaw Palama Group sebagai perkebunan kepala sawit.
Ketiga saksi yang diperiksa keterangannnya tersebut, yaitu YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations, HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan juga Direktur Utama PT Kencana Amal Tani, serta AD selaku Direktur PT. Darmex Agro.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (30/6/22). Dikatakan Ketut Sumendana, pemeriksaan ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kasus yang mulai disidik sejak Mei 2022.
Sumedana menyebutkan saksi YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations, diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan PT DP Group terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sementara saksi HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, Menurut Kapuspenkum, diperiksa terkait kegiatan usaha PT Banyu Bening Utama dari PT DP Group yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Ria.
Dan saksi AD selaku Direktur PT Darmex Agro diperiksa untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT DP Group.
Dimana PT Duta Palama Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menggelar jumpa pers pada Senin (27/6/22) di Kejaksaan Agung, mengatakan peningkatan penanganan kasus korupsi dalam penguasaan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Duta Pala Group tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.
Masih dikatakan Jaksa Agung saat itu, bahwa kerugian Negara yang timbul akibat penguasaan lahan tersebut masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. “Kerugian Negara Rp 600 miliar perbulan dikali sejak kelapa sawit tersebut menghasilkan. Karena setiap bulannya PT Duta Palma Group menghasilan Rp 600 miliar,” kata Jaksa Agung dalam jumpa pers tersebut.
Saat ini pemilik PT Duta Palam Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik PT Duta Palma Group yang merupakan DPO tersebut.
Dimana setelah penanganan kasus ditingkatkan, dalam tahap penyidikan sebelumnya juga telah diperiksa 17 orang saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022.
Selain itu ada 10 lokasi yang telah digeledah pada 09-10 Juni 2022 yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu.
.
Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen berupa perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya. (Het)
