Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung, Yana
Mulyana (YM). Kali ini, Kang Yana diperpanjang masa penahanannya untuk
30 hari ke depan.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih
memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Walikota Bandung) dkk untuk
masing-masing selama 30 hari kedepan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali
Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/7/2023).
baca juga:
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik
masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Yana Mulyana.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti lewat pemeriksaan
saksi-saksi.
“Berkas perkara tersangka YM dkk masih terus dilengkapi tim penyidik
dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,”
ujar Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit
Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa
perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun
anggaran 2022-2023.
Adapun keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak
penerima suap yakni, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM); Kepala
Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); serta
Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Sedangkan tiga pihak pemberi suap yakni, Direktur PT
Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah
Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas
Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap tersebut merupakan hasil
gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat,
14 April 2023. (tim).
