Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menelisik transaksi jual beli aset pegawai Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Priyo Andi Gularso (PAG). Priyo Andi
Gularso merupakan tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (tukin)
pegawai di Kementerian ESDM.
Transaksi jual beli aset Priyo Andi Gularso ditelisik lewat
empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Keempat saksi
tersebut yakni, T Nandang Tri Tjahjo; Pramoko; Ali Masyhadi; dan
Haryanto. Mereka diduga mengetahui soal transaksi mencurigakan jual
beli aset Priyo Andi Gularso. “Para saksi hadir dan didalami
pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli
aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG,” ujar Kabag Pemberitaan
KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12-07-2023) tulis okzn.
KPK sebelumnya telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai
tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para
tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin
Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua
tahun.
Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai
tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso
(PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf
PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah
(A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP);
PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji
Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana
Verifikasi dan
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian
keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga
telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang
tidak sesuai ketentuan.
Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya
dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau dimark up
menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut,
terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720. (tob).
