Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
mengajukan Agil Renata Saputra Wuragil bersama Haris Dwi Santoso dan
Mochamad Jaya (berkas terpisah) sebagai terdakwa dalam kasus
menggelapkan uang milik PT DS Solutions Internasional (PT DS SI)
sebanyak Rp.3.775.919.191.
Untuk itu jaksa Shubhan Noor Hidayat dan Ari Sulton
Abdullah mengancam ketiga terdakwa yaitu Agil, Haris dan Mochamad
Jaya dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 374 KUHP dan Pasal 378
KUHP dan Pasal 372 KUHP, karena merugikan saksi korban SHIANY GODJALI
atau PT DS SI
Menurut surat dakwaan jaksa, pada November 2024, saksi
Nindi Lesatari selaku karyawan baru di PT DS SI bagian administrasi
gudang menemukan kemasan bahan material yang bukan milik Perusahaan
dan menyampaikannya kepada Shiany Godjali selaku asisten direktur.
Atas temuan tersebut, terdakwa Agil, Haris dan Mochamad Jaya dipanggil
Shiany Godjali dan mempertanyakan seputar barang tersebut.
Kepada Shiany Godjali ketiganya mengakui menjual
barang-barang milik Perusahaan PT DS Solutions International dan uang
nya di gunakan mendirikan Perusahaan PT Hans Mitra Media dengan
harapan bila berjalan dan untung akan dikebalikan uang milik
Perusahaan tersebut. Setelah adanya pengakuan pihak Perusahaan
mengadakan audit internal dan ditemukan ada penjualan barang hingga
senilai Rp.3.775.919.191.
Uang milik Perusahaan yang diambil terdakwa Agil Sebagian
dipergunakan untuk Perusahaan baru para terdakwa dan ada juga buat
kepentingan pribadi para terdakwa. (tob)
