Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima
permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama di Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hakim MK menyatakan permohonan
tersebut tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 155 tidak dapat
diterima,” ujar ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan
155/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 September 2025.
MK menyatakan petitum permohonan Pemohon tidak lazim, tidak
memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. MK menyatakan tidak terdapat
argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian urain dalam posita.
“Untuk permohonan nomor 155 tahun 2025, Pemohon pada petitum angka 4
dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten,
dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak
terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam
rangkaian urain dalam posita,” ujar hakim.
MK menyatakan petitum permohonan juga tidak menjelaskan
peraturan perundang-undangan mana yang perlu dilakukan perubahan oleh
pembentuk Undang-Undang. MK menyatakan pokok permohonan dan hal-hal
lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada
relevansinya. “Petitum a quo tidak jelas dan kabur karena tidak
menjelaskan peraturan perundangan-undangan mana yang oleh pembentuk
Undang-Undang perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan putusan a
quo karena tidak semua peraturan perundangan-undangan menjadi
kewenangan pembentuk Undang-Undang,” ujar hakim.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Taufik Umar. Dia
mengajukan gugatan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pada pokoknya, Taufik meminta agar informasi agama di KTP dan
KK dirahasiakan. Menurutnya, selain kontraproduktif, informasi agama
di KTP dan KK memicu diskriminasi hingga kekerasan sehingga
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Taufik menilai data agama warga cukup disimpan dalam chip
KTP elektronik tanpa harus ditampilkan. Dia menilai kolom agama
sebaiknya diperlukan sebagai data rahasia, seperti iris mata dan sidik
jari, tulis dtc. (halim-01)
