Berita Daerah

Netizen Pertanyakan Buka Tutup RM Dan Kafe : Kasatpol PP Akui Tak Buat Surat,Namun Rutin Aplikasi Lapangan Berjalan Adakan peringatan Teguran

Majalengka.hariandialog.co.id -Masyarakat Kabupaten Majalengka mempertanyakan keberadaan Pemkab Majalengka tidak membuat himbawan aturan buka tutup rumah makan,kafe dan warung nasi di saat memasuki bulan suci romadhon 2025.

Keinginan masyarakat Majalengka terkuak menjadi bahan perbincangan netizen di medsos ramai ramai mempertanyakan hal tersebut karena Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki aturan baku soal jam buka tempat makan selama bulan suci Ramadhan. Namun, daerah-daerah dapat membuat peraturan atau (perda) untuk mengatur jam buka tempat makan selama bulan suci romadhon.

Selama Ramadhan, beberapa daerah telah menerapkan kebijakan warung makan, rumah makan, dan restoran boleh buka mulai pukul 14.00 wib
Makanan atau minuman yang dijual harus dibungkus dan tidak boleh dimakan di tempat.

Larangan berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadhan dapat dikatagorikan melanggar hak asasi manusia.
Sikap saling menghormati dan menghargai harus dikedepankan, baik bagi mereka yang berpuasa maupun orang yang tidak berpuasa.

” Sangat menyayang pihak Pemkab Majalengka tidak membuat aturan buka tutupnya Rumah makan,warung nasi dan kafe selama roamdhon,karena ada beberapa kafe di kabupaten Majalengka ugal ugalan buka hingga rarut malam,”kata beberapa netizen mempertanyakanya?.

Diharapkan bulan suci romadhon kedapan agar Pemkab Majalengka memperhatikan.” membuat aturan buka tutup RM dan Kafe supaya diatur oleh Pemkab jangan sampai abai pembuatan SE himbawan kepada RM,Wanas dan para pengusaha Kafe yang ada di Kabupaten Majalengka guna menghormati dan menghargai selama bulan suci Romadhon berlangsung,”pintanya.

Sementara itu Penjabat Sekda Majalengka Aeron Randi saat di konfirmasikan diam seribu bahasa tidak mau menjawab pertanyaan dialog terkait bulan suci romadhon 2025,Pemkab Majalengka membuat aturan buka tutup warung nasi,rumah makan dan kape atau tidak ?

Untung saja Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka H. Gatot Sulaeman, AP, MSi. sigap langsung komunikasi dengan Kasatpol PP Majalengka Rahmat Kartono.

kata H.Gatot hasil komunikasi dengan Kasatpol PP. Majalengka,”tidak mengeluarkan surat, Namun secara rutin aplikasi lapangan melakukan peringatan, teguran dan tindakan melalui patroli wilayah, begitu juga instruksi kepada anggota Pol PP di kecamatan.”ungkap PLT Kepala BKPSDM Majalengka.(Yub).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *