Dialog

Pelayanan Publik untuk Warga Dibahas Rapat DPRD dan Pemkot Depok

Depok, hariandialog.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang Tahun ke-2 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jln. Boulevard, Grand Depok City, Senin (19/05/25).

Rapat sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ade Supriatna membahas dan menyetujui perubahan ke dua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah sekaligus pembacaan laporan reses para anggota dewan. Satu persatu, para anggota dewan dari masing-masing fraksi melaporkan hasil kegiatan reses mereka sekaligus menyampaikan usulan aspirasi warga konstituen.

Adapun hal yang disampaikan para anggota dewan, diantaranya terkait perbaikan pelayanan publik bagi warga Kota Depok. Sebagaimana yang disampaikan Endah Winarti Anggota Dewan dari fraksi partai Demokrat, terkait pelayanan gratis salah satunya adalah soal pemakaman. “Pemakaman di Kota Depok gratis, Jadi jangan dianggap bahwa pemakaman di Kota Depok itu bayar. Gak ada bayar, itu merupakan adalah sodaqoh,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah mewakili Pemerintah Kota (Pemkot), menyampaikan dalam pidatonya yang sekaligus menanggapi usulan-usulan dari para anggota dewan.

Dalam pidatonya Chandra menegaskan, kalau seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Depok merupakan pelayan masyarakat. “Kami pastikan bahwa kami ini adalah pelayan masyarakat. Kami menyadari bahwa gaji kami, bahkan baju yang saya pakai hari ini pun dibeli dari pajak rakyat,” sebut Chandra, yang langsung disambut tepuk tangan yang hadir di ruang rapat paripurna DPRD Depok tersebut.

Masih kata Chandra menuturkan, bahwa terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikannya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, sebagai pelayan rakyat, tidak mengenal hari libur termasuk di hari Sabtu dan Minggu. “Kami sampaikan kepada seluruh OPD bahwa kewajiban kita melayani rakyat dan kita wajib melayani masyarakat 7 hari dalam seminggu, 365 hari dalam setahun. Itu memang sudah menjadi kewajiban kami selaku pelayan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Chandra juga menyampaikan rasa hormat mendalam kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok yang telah turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat Depok. Pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif, dalam menghasilkan regulasi yang adaptif dan solutif, serta komprehensif seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan warga masyarakat Kota Depok dalam tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif, ” ujarnya.

Disisi lain Chandra menambahkan, bahwa perubahan Perda telah difasilitasi langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal itu merupakan bagian dari komitmen bersama yakni; menghadirkan birokrasi yang efisien juga pelayanan publik berkualitas.(Tile)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *