Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Menko Perekonomian,
Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan hapusbuku dan hapustagih
utang petani dan nelayan, bertujuan untuk membantu masyarakat bisa
kembali menerima kredit atau pinjaman.
Ia mengatakan, masyarakat yang mengalami masalah dalam
melunasi utang atau kredit macet tercatat dalam database Kementerian
Keuangan (Kemenkeu). Sehingga ketika mereka akan mengajukan kredit
lagi, langsung ditolak. Namun jika sudah di hapusbuku dan hapusbuku,
nama mereka bersih lagi.
“Nah, oleh karena itu ini, semacam ‘moratorium’ kepada
mereka yang pernah bermasalah, sehingga dengan penghapusbukuan dan
penghapustagihan ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir
kembali,” ucap Airlangga di Jakarta, Minggu (3-11-2024).
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diimplementasikan
terbatas kepada bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara
(Himbara) karena jumlah piutang yang tercatat dari kedua kelompok
tersebut sudah terlampau besar.
Selain itu, bank-bank tersebut tidak bisa melakukan
penghapusbukuan, meski bisa melakukan penghapustagihan, berbeda dengan
bank-bank swasta. “Jadi, (kebijakan) ini murni untuk mendukung Himbara
karena jumlahnya (terkait utang kredit petani dan nelayan tersebut)
sudah cukup besar. Mereka bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus
tagih,” katanya.
Airlangga menyampaikan, kini, pemerintah tengah menyusun
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan penghapusbukuan
dan penghapustagihan utang tersebut. “(RPP) ini dalam proses. Jadi,
mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,”
ujarnya tulis innalah com.
Sejak awal, Presiden Prabowo menang sudah ancang-ancang
melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani yang masuk
skema Kredit Usaha Tani (KUT) pada 1998.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan,
utang tersebut sudah terlampau lama, yakni 26 tahun. Sehingga dinilai
memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk
mendapatkan kredit dari perbankan.
Ia mengungkapkan, total utang yang akan diputihkan sebesar
Rp8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia, atau sekitar Rp1,3
juta per orang.(nadira-01)
