Jakarta, hariandialog.co.id – Perkara dugaan korupsi terkait impor
bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi mulai
dibuka dengan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum
yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Jaksa membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025),
Jaksa membacakan surat dakwaan untuk 3 terdakwa, yaitu:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama
PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025
2. Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT
Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran
Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
3. Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada
Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina
periode 2019 – 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading
pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga
PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export
Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran
Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial &
Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, ada 2 hal yang
diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang
atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar
nonsubsidi. Berkaitan dengan impor BBM, jaksa menyinggung tentang
pengondisian. “Para pihak di PT Kilang Pertamina Internasional (PT
KPI) selaku subholding PT Pertamina (Persero) mengondisikan hasil
rapat Optimasi Hilir (OH) dengan menurunkan data ketersediaan Minyak
Mentah (MM) domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan
mengekspor MM domestik sehingga meningkatkan peluang untuk impor MM,”
kata jaksa dalam persidangan.
Pada akhirnya ketersediaan minyak mentah domestik malah
diekspor sehingga untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah atau
kondensat yang akan diolah di Kilang Pertamina mengharuskan impor.
Jaksa menyebut fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada
periode Januari 2018 sampai dengan September 2020 dan PT KPI pada
Oktober 2020 sampai dengan Desember 2023 melakukan impor minyak mentah
atau kondensat selama periode 2018 sampai dengan 2023.
Prosesnya disebut jaksa melalui pelelangan khusus yang
dipimpin Vice President (VP) Crude & Product Trading & Commercial
(CPTC) periode ISC dan VP Feedstock Management (FM) periode PT KPI
selaku Ketua Panitia Pelelangan Khusus. Menurut jaksa, pelaksanaannya
disusupi praktik-praktik yang tidak transparan. “Dalam pelaksanaan
pengadaan, pihak-pihak terkait pada Panitia Pelelangan Khusus
melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika
pengadaan yaitu kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam
pengumuman lelang impor MM, proses klarifikasi dan komunikasi yang
tidak transparan dan tidak terdokumentasi, pertemuan-pertemuan di luar
kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf dengan mitra usaha,
serta perlakuan istimewa oleh Panitia Pelelangan Khusus kepada sepuluh
mitra usaha,” ucap jaksa.
Dalam surat dakwaan, setidaknya ada 9 perbuatan dari
Panitia Pelelangan Khusus tersebut, yaitu:
1. Memberikan informasi berupa persyaratan utama untuk pelelangan
khusus (pengadaan) MM/kondensat impor yang akan dilaksanakan dan
bersifat rahasia kepada Vitol Asia Pte Ltd, BP Singapore, dan
Trafigura Asia Trading Pte Ltd sebelum dan/atau pada periode
pelaksanaan tender sebelum batas waktu akhir pengiriman penawaran.
2. Meluluskan Vitol selaku peserta tender meskipun persyaratan utama
berupa volume yang ditawarkan dalam dokumen penawaran berbeda dengan
volume yang diminta pada dokumen undangan pengadaan.
3. Menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan Trafigura
Asia Trading dan ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd. selaku peserta
tender berupa volume yang ditawarkan dalam dokumen penawaran awal yang
semula 900KB ± 5% menjadi 900KB ± 10% on Seller’s option.
4. Menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan BP
Singapore Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., Glencore
Singapore Pte. Ltd., Adnoc Global Trading Ltd., Shell International
Eastern Trading Company selaku peserta tender, berupa Delivery Date
Range (DDR) pada dokumen undangan tender dan/atau dokumen penawaran
awal dari mitra usaha selaku peserta tender.
5. Menginformasikan HPS secara langsung maupun tidak langsung kepada
BB Energy, Trafigura Asia Trading Pte. Ltd., Socar Trading Singapore
Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., Vitol Asia Pte. Ltd.,
dan Petron Singapore Trading Pte. Ltd. dalam tahap negosiasi pengadaan
MM/kondensat impor.
6. Menetapkan Socar Trading Singapore Pte. Ltd. selaku Mitra Usaha
sebagai pemenang meskipun telah melewati batas akhir masa validity
7. Memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura
Asia Trading selaku Mitra Usaha/Supplier untuk mengikuti pengadaan
minyak mentah/kondensat dan selanjutnya penetapan sebagai pemenang,
meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat
diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah/kondensat.
8. Selanjutnya, Vice President (VP) Crude & Product Trading &
Commercial (CPTC) periode ISC dan VP Feedstock Management (FM) periode
PT KPI selaku Ketua Panitia Pelelangan Khusus mengusulkan para mitra
usaha tersebut untuk kemudian ditetapkan oleh Senior VP (SVP) ISC
dan/atau Direktur Optimasi Feedstock dan Produk (OFP) sebagai Pemenang
Pengadaan.
9. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya
kerugian keuangan negara berupa pembayaran oleh PT Pertamina (Persero)
untuk pembelian/pengadaan impor MM/Kondensat lebih besar dari
seharusnya sebesar USD 570.267.741,36, tulis dtc. (han-01).
