Pontianak, hariandialog.co.id.- Perkuat upaya mitigasi risiko
hukum, mencari dan menemukan solusi hukum serta uapaya menyelesaikan
permasalahan hukum, PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) gandeng
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang merupakan
perpanjangan dari Perjanjian Kerjasama sebelumnya antara PTPN XIII
dengan Kejati Kalbar.
Ditandai dengan penandatanganan perpanjangan perjanjian
kerjasama oleh Direktur PTPN XIII, Rizal H. Damanik dengan Kepala
Kejati Kalbar, DR. Masyhudi, SH., MH. Kerjasama Tentang Penanganan
Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani
kedua belah pihak di Gedung Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jendral Ahmad
Yani, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (24-10-2022).
Dengan adanya perpanjangan perjanjian kerjasama ini serta
berdasar Surat Kuasa Khusus, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara
Negara dapat melaksanakan upaya hukum mewakili PTPN XIII.
Upaya hukum meliputi bantuan hukum baik sebagai penggugat
maupun tergugat secara litigasi atau non litigasi termasuk di dalamnya
membuat surat peringatan atau somasi.
Selain itu, pertimbangan hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum
bidang perdata dan tata usaha negara juga dapat dberikan atas
permintaan PTPN XIII, sedangkan di luar penegakan hukum, bantuan
hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka
menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara juga dapat
dilakukan.
Direktur PTPN XIII, Rizal H Damanik dalam sambutannya
mengatakan, mengoperasionalkan aktivitas perkebunan di empat provinsi
di Kalimantan baik Kalimantan Barat, Timur, Tengah dan Selatan, tentu
ada saja persoalan-persoalan yang terjadi di bidang perdata dan tata
usaha. Selain itu Direktur PTPN XIII mengatakan, pendampingan dari
Kejati Kalbar juga krusial agar aksi-aksi korporasi terutama terkait
pengembangan usaha agar tak melenceng dari koridor aturan yang
berlaku.
Kepada Board of Management PTPN XIII yang hadir dalam
kesempatan tersebut, Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, SH., MH
mengapresiasi sikap proaktif dari Manajemen PTPN XIII yang Kembali
mempercayakan langkah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan
tata usaha negara kepada Kejati Kalbar. “Semoga Perjanjian Kerjasama
ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kalbar dan PT
Perkebunan Nusantara XIII, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat
memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat
Provinsi Kalimantan Barat,” tutup Kajati Kalbar seperti ditulis
pontianakpos. (tob)
