Jakarta.hariandialog.co.id.- Hakim Dameria Simanjuntak di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sepakat bersama Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur melalui jaksa penuntut umum Rendy Freddy Sitohang,
SH,MH, sepakat menghukum terdakwa Jimmy Tambunan dengan pidana penjara
7 tahun.
Padahal di surat dakwaan tertera ancaman hukuman pidana
sebagaimana pada Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan disurat tuntutanpun terbukti pasal tersebut. Walau sudah
terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 karena
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
menjual, membeli dan atau menjadi perantara untuk narkotika jenis pil
ectasi.
Barang haram pil ekstasi sebanyak 80 butir menawarkan
dengan harga Rp.12 juta. Transaksi jual beli pil ekstasi tersebut
dilakukan melalui ID BBM dengan Kakak (DPO). Dan sisa dari penjualan
pil ekstasi tersebut masih ada 10 butir.
Tidak sampai disitu terdakwa Jimmy Tambunan memesan 100
gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp.65 juta. Dari jumlah
tersebut masih ada sisa 3,7 gram dan bukti pendukung satu buah
timbangan.
Atas perbuatan terdakwa Jimmy Tambunan tersebut jaksa
menuntut 7 tahun penjara subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp.1
miliar. Tuntutan jaksa tersebut diamini majelis hakim PN Jakarta Timur
dengan vonis 7 tahun penjara, subsidair 3 bulan penjara denda Rp.1
miliar serta memerintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
(Hnb-01).
