
Caption: Kajari Tolitoli saat menerima ibu korban pencabulan
Tolitoli,hariandialog.co.id.– Karena laporan atas kasus dugaan pencabulan terhadap putrinya yang duduk di kelas 2 SD, tidak diproses secara hukum oleh Polres Sitolitoli, seorang ibu yang hanya berprofesi sebagai penjual kerupuk keliling, pada Senin (10/7/2023) mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sitolitoli- Albertinus Parlianggoman Napitupulu SH.MH., guna mengadukan nasib yang dideritanya serta minta keadilan agar pelaku pencabulan putrinya diproses hukum.
Menurut ibu korban pencabulan tersebut, dia tak tahu lagi harus mengadu kemana atas pelaku pencabulan terhadap anak perempuannya belum juga tuntas, dan jelas tindak lanjut penangannnya. Makanya korban dengan nada sedih dan geram serta penuh harap akan datangnya keadilan itu, terpaksa mendatangi Kajari Sitolitoli didampingi Kasi Intel, Birawa, dan Kasi Pidum Devi Simangunsong, untuk mengadukan kasus pencabulan putrinya, dan meminta agar pelaku yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) Diskominfo itu diproses tuntas secara hukum.
Masih menurut ibu korban tersebut,kasus pencabulan atas putrinya itu sudah lama atau berbulan-bulan diadukan ke Polres Tolitoli. Atau beberapa saat setelah pelaku melakukan pencabulkan atas putrinya yang dilakukan di kantor pelaku. Dengan menahan geram, ibu korban tak terima, anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar jadi korban pencabulan. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sitolitoli sehingga tidak melakukan penahanan kepada terlapor.
Sementara, Kajari Tolitoli, Albertinus Parlianggoman Napitupulu dalam menjawab Dialog melalui telepon seluler, Senin (10/7/2023) mengatakan, atas pengaduan ibu korban tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Sitolitoli untuk melakukan proses hukum kepada terlapor (yaitu pelaku pencabulan-red). “Dan jika kuat bukti, maka kita meminta agar kepada pelaku dilakukan penahanan karena korbannya merupakan anak di bawah umur,” kata Albertinus yang merupakan mantan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta tersebut.
Masih menurut Kajari Tolitoli, awalnya laporan itu masuk ke Polres Tolitoli beberapa bulan lalu, tapi prosesnya sangat lama sehingga kemudian para keluarga datang ke kejaksaan mempertanyakan kasus yang menimpa anaknya. Namun kata ibu korban belum juga ada kejelasan, maka dari itu keluarga korban datang ke kantor kami untuk meminta keadilan.
“Buntut proses yang berbelit-belit itu, keluarga korban akhirnya mengadu ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Kami melihat, ada proses pelambatan proses penanganan dan layanan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan kekhawatiran. Tersangka ini kan harusnya ditahan karena korbannya anak di bawah umur,” beber Kajari Tolitoli Albertinus.
Keluarga korban-pun berharap Kejaksaan mampu membantu mencari keadilan, anaknya yangh saat ini mengalami trauma, dan membuat keluarga korban menanggung malu atas pelecehan tersebut. ” Kami orang tidak mampu, tapi kami minta keadilan untuk anak kami, ” tegas keluarga korban seperti dijelaskan kepada Kajari Sitolitoli. (Het)
