
Caption-Terpidana Sean William saat jalani pemeriksaan
Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Inteliejen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (6/7/2023) berhasil melakukan penangkapan kepada burunan terpidana Sean William Henley yang dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022, selama 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan putusan tersebut sudah inkrach (memiliki kekuatan hukum tetap).
Terpidana Sean William Henley dinyatakan oleh Mahkamah Agung, terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Penangkapan terhadap buronan Sean William dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Jakpus, Sobrani Binzar,SH.,MH, Kasi Intelijen, Intelijen Bani Immanuel Ginting.,SH.,MH, Kasubsi A Samuel SH, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan,SH.,MH., Jaksa Eksekutor Priyo,SH, dengan didampingi oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat, di kediaman terpidana yang berlokasi di Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.
Menurut Kajari Jakpus, Hari Wibowo kepada Dialog, Jumat (7/7/2023), setelah Sean William ditangkap, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kronologis Perkara :
Bahwa terpidana Sean William antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat dimana terpidana selaku Direktur pada perusahaan tersebut menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% sampai dengan 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Sedangkan total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak masyarakat/nasabah sebesar Rp 1,8 triliun lebih. Namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. (Het)
