Tanjungbalai , hariandialog.co.id-
Sekda Tanjungbalai, Yusmada, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
suap dan telah ditahan oleh KPK. Yusmada ternyata sempat membuat acara
perpisahan dengan para ASN sebelum ke Jakarta untuk ditahan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Sabtu (28/8/2021),
Yusmada mengajukan pensiun dini sebelum kasus yang menjeratnya
diumumkan KPK. Dia kemudian membuat acara dengan para ASN.
“Berdasarkan informasi yang saya terima begitu (pensiun dini). Namun
sejak kapan waktunya, nanti saya pastikan lagi ya ke BKD,” kata Kepala
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tanjungbalai, Walman Riadi
Girsang, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Walman juga mengatakan Yusmada sempat menggelar acara perpisahan
bersama ASN Pemko Tanjungbalai. Perpisahan itu dibuat pekan lalu.
“Iya, ada saya dapat informasi itu. Sekitar seminggu lalu lah ada
membuat acara begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA)
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. M Syahrial
disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka Yusmada yang
ingin menjadi Sekda.
Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi
terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu menjabat
sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
“Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli
2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam
konferensi persnya, Jumat (27/8).(dtc/han)
