Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) melalui majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara,
SH, digelar kembali sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api
(senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito
Mahendra.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketua RT di kediaman Dito Mahendra
yakni Hendratno sebagai saksi. “Ketua RT di mana Pak?” kata jaksa ke
saksi dalam ruang di PN Jaksel, Selasa (20/2/2204) setelah ketua
majelis mempersilakan jaksa penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan
.
” Di RW 3 RT 5 Kelurahan Selong Pak ,” kata Hendratno.
“Sejak kapan Bapak menjadi ketua RT?” ucap jaksa kembali bertanya.
“20 tahunan lalu,” jawab Hendratno.
Dalam kesaksiannya, Ketua RT, Hendratno mengaku ikut serta
menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito.
Dia mengungkapkan, awalnya tidak tahu soal perkara yang
menjerat Dito. Saat itu, ia hanya diminta menjadi saksi selama proses
pengeledahan. ” Saat itu persisnya tidak tahu kasusnya, karena saya
dimintai tolong untuk menyaksikan ada yang mau memeriksa rumah dari
tim pemberantasan korupsi,” ujar Hendratno.
Selama proses penggeledahan, menurut Hendratno, ada ruangan di
rumah Dito yang dikunci. Pintu ruangan itu, kata dia, sulit dibuka
karena memakai kode akses. “Ada satu kamar yang terkunci, enggak bisa
dibuka,” ujar Hendratno.
“Kenapa nggak bisa dibuka?” tanya jaksa.
“Biasanya pintunya hanya pemiliknya yang tahu kode akses,”
jawab Hendratno.
“Oh pakai kode? ” kata jaksa kembali bertanya.
“Iya,” jawab Hendratno lagi.
Menurut Ketua RT itu, pintu ruangan itu baru dapat dibuka
oleh pegawai lama yang bekerja di rumah Dito. Namun, ia tidak
mengetahui identitas orang tersebut.
Setelah pintu terbuka, ia ikut masuk ke dalam ruangan. Dia
pun mengatakan ada sejumlah senjata api di dalamnya. “Setelah dibuka,
apa yang bapak lihat di dalam ruangan itu?” tanya jaksa. “Di sana ada
senapan,” jawab Hendratno.
“Langsung ada senapan?” tanya jaksa lagi. “Iya karena
ruangannya kan kecil, jadi ada meja ada kursi beberapa senapan di
dalam di bawah ada tas yang ditutup,” kata Hendratno.
Lebih lanjut, Hendratno menyebut tim penyidik dari KPK juga
kaget melihat adanya sejumlah senpi di rumah Dito.
Tim penyidik, kata Pak RT, juga langsung mengeluarkan senpi
dari ruangan tersebut. “Nampaknya mereka semua juga surprise karena
yang dicari sebetulnya bukan itu mestinya,” ucap dia.
“Kan itu kaitannya dengan kasus MA itu, jadi mendapatkan
melihat barang-barang itu kaget. Terus menghubungi atasannya, terus
diperiksa ditutup,” kata Hendratno.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki enam pucuk
senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun illegal atau
tidak dilengkapi dengan surat (dokumen).
Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal
1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api yang ancaman
hukuman cukup tinggi. (tob)
