Jakarta,hariandialog.co.id.- Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis
dan tenaga kesehatan (nakes) tetap bisa digunakan sampai masa
berlakunya habis. Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam
ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
“SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa
berlakunya, sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR
(Surat Tanda Registrasi) sudah diubah menjadi seumur hidup,” ujar juru
bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril dalam keterangan
tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Untuk diketahui, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. STR berlaku seumur hidup,
dari sebelumnya masa berlaku STR selama lima tahun dan bisa
diperpanjang setiap lima tahun.
Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan
pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, sehingga
seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai
prosedur, dan bisa dipertanggungjawabkan tulis kompas.
Dalam pasal 449, dituliskan bahwa STR, STR Sementara, STR
Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku hingga
berakhirnya masa berlaku masing-masing. Untuk STR dan SIP yang
memenuhi persyaratan dan selesai proses verifikasi, segera diterbitkan
dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis. “Jadi meskipun
STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui
SIP, keculai masa berlakunya sudah berakhir,” pungkas Syahril.
(pitta).
