Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan melalui hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budianto, menggelar
sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR
Ir. Indra Iskandar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku
tersangka kasus dugaan korupsi, Senin, 6 April 2026.
Sidang ini dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Indra selaku Pemohon diwakili tim kuasa hukumnya, sedangkan KPK selaku
Termohon diwakili Tim Biro Hukum, terhadap perkara permohonan
teregister No.31/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel, tanggal 27 Februari 2026.
Mengawali persidangan, hakim menanyakan terkait ada tidaknya
perubahan dalam permohonan tersebut. Hakim juga menanyakan kesiapan
Biro Hukum KPK mengenai jawaban atas permohonan Indra.
Kuasa hukum Indra menyatakan tidak ada perubahan dalam
permohonannya. Sementara Biro Hukum KPK pun belum siap menyampaikan
jawaban. “Tidak ada? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?” tanya
hakim kepada kuasa hukum Indra.
“Dianggap dibacakan,” jawab salah satu kuasa hukum Indra.
Kemudian hakim menetapkan agenda hari sidang berikutnya.
Hakim memberikan kesempatan kepada pihak KPK untuk menyampaikan
jawaban pada Selasa besok.
Ini merupakan permohonan ketiga yang diajukan Indra terhadap
KPK, setelah dua sebelumnya dia mencabut permohonan.
Tanpak di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, pemohon (Ir.
Indra Iskandar) dalam permohonannya Menyatakan perbuatan Termohon
yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/ 13/ DIK.00/ 01/ 01/ 2024 tanggal 19
Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :
B/ 41/ DIK.00/ 23/ 01/ 2024 tanggal 22 Januari 2024, merupakan
perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan
telah bertentangan dengan hukum, karenanya dinyatakan batal demi
hukum;
Untuk itu, pemohon juga diminta kepada hakim Tunggal agar
menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon INDRA
ISKANDAR, terkait dengan Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan
Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun
anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
Menyatakan seluruh rangkaian pelarangan bepergian ke luar
negeri oleh Termohon, sesuai Surat Pemberitahuan Larangan Bepergian ke
Luar Negeri Nomor : B/ 67/ DIK.00.01/ 23/ 01/ 2024 tanggal 26 Januari
2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. INDRA
ISKANDAR, dan penarikan paspor milik Pemohon Oleh Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat
Penarikan Sementara Paspor RI Nomor : IMI.5GR.03.04-055 bertanggal 25
Januari 2024, Hal Penarikan Sementara Paspor RI a.n. INDRA ISKANDAR,
yang dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Nomor : B/ 41/ DIK.00/ 23/ 01/ 2024 bertanggal 22 Januari 2024 adalah
TIDAK SAH, dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan
seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan
Pemohon sebagai Tersangka, dalam waktu 3×24 (tiga kali dua puluh
empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
Indra juga meminta agar dinyatakan rangkaian perbuatan oleh
Pemohon dalam hal Penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik
Pemohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan
tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April
2024, berupa : 1 lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas
nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 2216003222
nama Pemilik Rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp. 65 juta 1
(satu) lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA
ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 4583973721 nama pemilik
rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp. 150 juta dan 6 eitem yang
disita seperti uang dan speda serta dua buah Handphone, penggeledahan
dan penyitaan tidak sah. (tob)
