Denpasar, hariandialog.co.id.- Manajer Koperasi Werdhi Sedana
berinisial IWT dilaporkan oleh sembilan orang nasabah ke Kepolisian
Daerah (Polda) Bali. IWT dilaporkan karena sembilan orang nasabah
tidak bisa menarik dananya di koperasi yang mencapai sekitar Rp 2,9
miliar. “Sembilan orang ini tidak bisa mencairkan atau menarik dana
tabungan mereka, deposito, dan ada arisan motor,” kata kuasa hukum
sembilan orang nasabah Koperasi Werdhi Sedana, I Putu Agus Putra
Sumardana di Polda Bali, Jumat (10-11-2023).
Sumardana mengungkapkan jika perkara nasabah yang tidak dapat
menarik dananya di Koperasi Werdhi Sedana bermula saat pandemi
COVID-19. Sejak saat itu, sembilan orang nasabah tidak bisa mencairkan
atau menarik dana berupa deposito maupun arisan motor di koperasi
tersebut.
Para nasabah sudah somasi IWT, tapi tidak membuahkan hasil.
Nasabah yang tak kunjung bisa menarik dananya lalu memutuskan untuk
melaporkan perkara yang dialami ke Polda Bali.
Pelaporan dilakukan karena IWT diduga telah melakukan
penyalahgunaan atau pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak
pidana perbankan atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nasabah juga berencana menempuh hukum perdata atas perkara tersebut.
“Awalnya kami tempuh pidana dulu ya (dengan) melakukan pelaporan di
Polda Bali pada hari ini. Jumlah kerugian dari nasabah ada sembilan
orang ya, kurang lebih Rp 2,9 miliar, masih dilakukan penghitungan
secara pasti oleh penyidik Polda,” ungkapnya tulis dtc.
Sumardana menyebut masih ada korban lain yang tidak bisa menarik
dananya selain sembilan orang tersebut. Informasi itu dia dapatkan
dari para kliennya.
Nasabah lain yang turut tidak bisa menarik dananya dari koperasi yang
berada di Banjar Cengkok, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten
Badung, itu hingga kini belum mau melapor. Sementara, sembilan orang
ini berinisiatif melapor karena salah satu korban tergabung dalam tim
khusus (timsus) penyelamatan Koperasi Werdhi Sedana. “Menurut
penuturan dari klien kami bahwa korbannya kan bukan hanya mereka, tapi
yang mengadu baru sembilan. Karena ada klien kami yang adalah tim
khusus penyelamat koperasi sehingga dia mengetahui dari awal
permasalahan ini,” ungkap Sumardana. (red-01)
