
Jakarta, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengeksekusi Terpidana Sofian Hadi Wijaya ke LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (11/7/24).
Pelaksanaan eksekusi kepada Sofian Hadi Wijaya dilakukan seusai terpidana tersebut mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana dengan majelis hakim diketuai Aimafni dan anggota majelis terdiri dari; Heru FX dan Nyoman, di ruang sidang Prof.R Subekti.
Perlu diketahui bahwa Sofian Hadi Wijaya dalam kasus penipuan seperti dikenai Pasal 378 KUHP, yang dilakukannya kepada korban Herlina dan PT Sinar Jaya Gemilang hingga menderita kerugian Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya tersebut maka Sofian Hadi Wijaya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat khusus dalam tenggang waktu 1 tahun terdakwa harus melunasi kerugian pihak korban.
Namun setelah putusan tersebut yang dibacakan pada tahun 2023, Sofian Hadi Wijaya tidak menepati atau melaksanakan isi putusan, dan pihak korban justru sulit menemuinya karena keberadaan Sofian Hadi yang tidak diketahui.
Maka pada saat terpidana Sofian Hadi Wijaya (karena putusan sudah inkrach) melakukan peninjauan kembali, diapun ditangkap dan dieksekusi ke LP Cipinang. (Hnb/Het)
