Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Kehutanan (Gakkumhut) bersama Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan
Hutan (PKH) Garuda menertibkan kegiatan penambangan emas ilegal di
kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dalam operasi
itu, total ada sekitar 281 pertambangan tanpa izin (Peti) yang
disegel. “Sarana Peti di TNGHS yang telah dilakukan penanganan di dua
lokasi tersebut, yaitu lubang Peti sebanyak 281 lubang,” kata Direktur
Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, di Kabupaten
Lebak, Rabu, 3 Desember 2025.
Rudianto mengatakan penertiban lubang tambang sudah
dilakukan sejak dua bulan lalu, yang menyasar wilayah di Provinsi Jawa
Barat dan Banten. Di Kabupaten Lebak, Banten, terhitung ada 55 lubang
yang disegel. Selain itu, pihaknya akan menertibkan beberapa tambang
yang berada di area penyangga TNGHS di blok Panggarangan. “Penertiban
lokasi ini (Lebak) telah berhasil melakukan penguasaan kembali
kegiatan ilegal berupa lubang Peti sebanyak 55 lubang,” ucapnya.
Rudianto mencatat ada sekitar 493 hektare wilayah konservasi
yang dijadikan sebagai aktivitas tambang emas ilegal. Ia menyebutkan
potensi kerugian negara atas tindakan itu mencapai Rp 304 miliar.
“Perkiraan luas kegiatan ilegal di TNGHS sekitar 493 hektare, terdiri
dari kegiatan Peti seluas 346 hektare dan bangunan vila ilegal sekitar
147 hektare. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal Peti dan
bangunan villa di kawasan konservasi TNGHS diperkirakan sekitar Rp 304
miliar, hal ini belum termasuk nilai kerugian dari hasil tambang
ilegal,” ungkapnya.
Rudianto melanjutkan penyidik Ditjen Gakkumhut telah
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP berkaitan
dengan peristiwa tersebut. Hal itu dilakukan untuk menemukan siapa
pemodal utama yang meraup keuntungan secara ilegal. “Pemeriksaan
tersebut untuk menemukan pelaku aktor-aktor sebagai pemodalnya,”
katanya.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho,
menilai adanya penambang ilegal secara masif berdampak buruk pada
ekosistem alam. Tak hanya itu, aktivitas ini bisa menimbulkan bencana
longsor dan banjir. “Peti di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi
secara masif dan mengancam terhadap kelestarian kawasan konservasi,”
katanya.
Januanto mengatakan Kemenhut terus berupaya dalam menjaga
wilayah konservasi dan perlindungan hutan. Namun, menurut dia, upaya
itu belum optimal karena belum ada penindakan hukum kepada yang
melakukan perusakan. “Namun upaya tersebut belum optimal. Maka perlu
dilakukan upaya penegakan hukum secara terukur, menimbulkan efek jera
dengan melibatkan berbagai pihak,” katanya, tulis dtc. (abi-01)
