Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta meminta agar
majelis hakim menghukum seorang ibu rumah tangga dengan pidana
penjara selama 11 tahun dan disertai denda Rp.2 miliar dan bila tidak
dibayar maka harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Ibu rumah tangga yang dimaksud Adalah artis Nikita
Mirzani. Menurut jaksa, Banie Binzar Tambunan dan Inda Putri Manurung
menyebutkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita
yang masih punya anak kecil itu, telah terbukti melakukan tindak
pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan
kurungan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di ruang
sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk
mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf
A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama
Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan
disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT
Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan
disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang
tutup mulut.
Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap
oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.
Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa
menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah
di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW),
perusahaan properti di kawasan BSD dan untuk keperluan pribadi lainnya
tanpa menyebutkan sumber dana. (tob)
