Jakarta, hariandialog.co.id.- Universitas 17 Agustus 1945
Jakarta mengadakan sidang terbuka program Studi Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum dan yang dihadapkan ke tim penguji, Syofia Marlianti
Tambunan dengan nomor NPM : 223310012.
Syofia Marlianti Tammbunan yang bersuamikan Jonni Binsar
Nainggolan, sehari-hari hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu
menyajikan karya tulis sebagai satu syarat untuk memperoleh gelar
Doktor Ilmu Hukum dengan judul “KONSEP GUGATAN IN REM SEBAGAI
ALTERNATIF PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI GUNA
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DI INDONESIA”

Tampak di podium ada 8 orang berpakaian lengkap toga hitam
plus topi dan kalung kebesaran yang terpapar dari UTA 45. Mereka
Adalah Prof.Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS selaku Promotor, Dr. Rio
Christiawaqn, SH, M.Hum, M.Kn selaku Ko-promotor I dan Dr. Timbo
Pangaranap Sirait, SH,MH sebagai Ko – Promotor II. Juga dengan pakaian
toga diselimuti warna merah Prof.Apt.Diana Laila R, M.Farm, Ph.D, dan
tim penguji Dr.Wagiman, S.Fil, SH,MH, Dr.adv.Apt.Gunawan Widjaja,
SH,MS.Farm, MH, MM, MKM, MARS, ACIArb,MSIrb, Prof.Dr.Hamidah
Abdurahman, SH, M.Hum dan Firman Wijay, SH,MH.
Sebelum tim penguji mengajukan pertanyaan kepada Syofia
Marlianti Tambunan Prof.Apt. Diana Laila R, M.Farm. PhD meminta agar
sang calon Doktor Ilmu Hukum itu untuk menjabarnya secara singkat
ringkasan dari karya tulis dengan waktu 10 menit. Namun, Syofia
Tambunan panggilan akrabnya buat sang hakim itu dengan tenang tanpa
teks menyampaikannya secara ringkas dan terang benderang.
Tanpa disadari para tim penguji maupun para tamu dan
undangan yang hadir, sudah selesai dan dilanjutkan dengan pertanyaan
dari tim penguji dimulai dari Dr. Firman Wijaya, SH,MH. dan penguji
lainnya. Rata rata tim penguji dan yang diakhiri oleh Prof.Apt. Diana
Laila R, M.Farm, Ph.D, selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945
Jakarta hanya dua.
Tapi Syofia Marlianti Tambunan, SH,MH, dengan tenang dan tegas
diiringi sedikit nada suara tinggi menjadikan jawaban dari pertanyaan
jelas dan sesuai dengan makna pertanyaan dari para tim penguji.
Syofia Tambunan menggambarkan bahwa apa yang menjadi alas an dan latar
belakang pemilihan judul karya tulisnya sebagai bahan dorongan atas
kekosongan hukum dengan tidak atau belum disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) akan Undang-Undang Perampasan Aset hasil
tindak pidana korupsi. Namun, Syofia juga meminta agar perampasan Aset
hasil tindak pidana korupsi tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia.
“Saya mengajukan kepada pemerintah melalui karya tulis saya ini
sebagai konsep gugatan In Rem sebagai alternatif perampasan asset
hasil Tindakan korupsi. Jadi saya usul perampasan asset hasil tindak
pidana korupsi melalui gugatan. Semoga karya tulis ini bisa
diperhatikan guna mempercepat RUU Perampasan Asst Terkait Tindak
Pidana Korupsi,” jelas Syofia Marlianti Tambunan.
Sebelum ditutup acara sidang terbuka tim penguji, promotor maupun
Rektor Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta, rapat dan setelah
disepakati hasil musyawarah dengan tegas dan suara bulat menyatakan :
“Syofia Marlianti Tambunan, SH,MH, berhasil meraih gelar DOKTOR ILMU
HUKUM dengan penilain A dan dinyatakan CUMLAUDE dan Syofia Marlianti
Tambunan bergelar sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-28 dari Universitas 17
Agustus 1945.” Sebut Diana Laila. (tobing).
