Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pemerintah melalui Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya mencabut izin delapan perusahaan yang
diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor hebat di Sumatra
Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengaku
pihaknya mulai menyelidiki masalah banjir dan longsor tersebut dari
aspek perizinan. Menurut dia, izin operasional perusahaan di tiga
wilayah itu dicabut dan akan dikaji ulang. “Mulai dari sisi korporasi
tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan
lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,”
kata Hanif usai rapat di Komisi XII DPR, Kamis, 4 Desember 2025.
“Saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya
sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di
Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil,” imbuhnya.
Hanif mengaku juga telah memanggil delapan perusahaan itu
pada Senin (8/12) pekan depan untuk dimintai keterangan. Mereka akan
diperiksa oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Menurut Hanif, pihaknya termasuk akan melakukan pendekatan
pidana dalam temuan tersebut, apalagi jumlah korban dalam kasus itu
tidak sedikit. “Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka
pendekatan pidananya akan muncul,” katanya.
Menteri LH Sebut Ada 8 Perusahaan Perparah Banjir di
SumutHanif menduga operasional sejumlah perusahaan di Sumbar, Sumut,
dan Aceh menjadi penyebab anomali cuaca dan hujan kian parah. Sebab
faktanya, dari 340 ribu hektare hutan, 50 ribu di antaranya kini
menjadi lahan kering.
“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk
lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan
sedikit, ya sudah kita bayangkan,” kata dia, tulis cnni.
Seperti diketahui, Walhi Sumut menyebutkan
ada 7 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang karena
merusak hutan diantaranya :
1).-PT AR (tambang emas Martabe),
2).- PT NSHE (PLTA Batang Toru),
3).-PT PLTMH Pahae Julu (Micro-Hydro Power),
4).- PT SOL GI (Geothermal Taput),
5).- PT TPL Tbk Unit PKR di Tapanuli Selatan,
6).- PT SNP (perkebunan sawit di Tapanuli Tengah).
7).- PTPN III Batang Toru Estate (perkebunan sawit di Tapanuli Selatan).
(salim-01)
