Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemohon akan alas hak lahan tanah untuk sertipikat dengan bernomor 31898 tahun 2025 mencolek Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid atas lambatnya dan bertele-telenya pengurusan di Badan Pertanahan Nasional kota Jakarta Selatan.
Pengakuan dan penjelasan Menteri Nusron Wahid tentang masih banyaknya kekurangan dalam pelayanan pertanahan terbukti saat Budianto Tahapary mengajukan permohonan yang beroleh nomor 31898/2025.
Menurut Budianto Tahapary apa yang dikumandangkan Menteri ATR/BPN “Apalagi yang kemudian akibat bisnis proses yang masih berbelit-belit, masih ada unsur pungli disana-sini dan hal tersebut sedang kita tertibkan,” kata Nusron Wahid seperti ditulis detikfinance, 24 November 2025.
Untuk itulah sebagai warga negara yang baik dan mendukung pemberantasan korupsi melalui pungutan liar atau permintaan uang suap, memberanikan diri guna membuat laporan dengan istilah laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Budianto menilai dirinya telah hampir dijadikan bahan permufakatan jahat untuk menyediakan dana guna memperlancar pengurusan alas hak atas lahan tanah sebagaimana nomor pemohon 31898/2025. “Ya diucapkan dan ada bukti rekaman: harus memberikan logistik melalui si anu. Sehingga kalimat logistik diartikan oleh Budianto Tahapary sebagai permintaan uang guna memuluskan permohonannya. Jadi sudah pasti tujuannya permintaan uang dan ada kalimat untuk pejabat di kantor BPN Pusat,” jelas Budianto.
Untuk itu, sebagai manusia yang penuh dengan kealfaan, Budianto masih memaafkan dengan cara mensomasi beberapa nama tertera di dalam suratnya. “Tapi harus diingat juga bahwa ada batas waktu maafku. Kalau dalam beberapa hari tetap berkeras tidak mau meneruskan urusan saya yang sudah tidak ada masalah atas persyaratan administrasi tetap diganjal hanya karena tidak mengakomodir permintaan orang tertentu terhadap permohonan 31898/2025, akan terus gas full ke KPK,” terang Budianto.
Surat somasi yang disampaikan langsung dengan tanda terima ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI dengan alamat di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan bukti 20251200878 dan ke media. (tob)
