Medan, hariandialog.co.id.. – Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja
Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Topan juga diwajibkan membayar
denda sebesar Rp 200 juta.
“Menjatuhkan putusan kepada Topan Ginting, oleh karena itu 5 tahun 6
bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari,” ucap
Majelis hakim diketuai Mardison, ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Rabu, 01-04-2026.
Majelis juga menghukum, Topan Ginting harus membayar uang
kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan
ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang.
Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1
tahun 6 bulan.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Topan yakni
mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat
pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi, tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesalinya.
Hal meringankan, terdakwa Topan belum pernah dipenjara atau
dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengar putusan, ketua hakim memberikan kesempatan
terhadap terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan
apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dituntut 5
tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam
kasus korupsi jalan di Sumut.
JPU juga menuntut Topan membayar denda sebesar 200 juta
dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 80
hari.
Kemudian Topan juga harus membayar Uang Pengganti (UP)
kerugian negara sebesar 50 juta, dengan ketentuan dibayar paling lama
1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka
harta kekayaan akan disita, jika harta tidak mencukupi akan diganti
kurungan 1 tahun.
Terdakwa disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai
dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan
(OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan
jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli
Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I
Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu
Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan
Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Kontraktor swasta dari PT DNG dan PT RN telah dihukum
terlebih dahulu, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan
Rayhan divonis 2 tahun penjara, tulis dtc. (alfi-01)
