Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat diminta melakukan Pelaporan
dan permohonan pengembalian dana bagi korban penipuan fintech peer to
peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan resmi dibuka
hingga 15 Mei 2026.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, hal tersebut bisa
dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Dalam
rangka pengembalian dana, para lender diimbau untuk mendaftarkan
permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) hingga 15 Mei 2026,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis,
dikutip Jumat, (8/5/2026).
Di sisi lain, OJK terus mendukung proses penegakan hukum
terhadap Pindar DSI antara lain melalui koordinasi dengan aparat
penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait. Hal ini upaya
penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang
berlaku.
Sebagaimana diketahui, kasus penipuan dan penggelapan dana
fintech peer to peer (P2P) lending DSI menjadi sorotan beberapa waktu
ke belakang.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono
mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga
2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478
triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada
masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada
masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ungkap Danang dalam rapat
dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026), cnbc.
(rojak-01)
