Jakarta, hariandialog.co.id. – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran
DPRD DKI Jakarta menemukan 15 gedung di Jakarta yang tidak memiliki
atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan itu
mencakup berbagai jenis bangunan, mulai hotel, rumah sakit, kampus,
hingga gedung perkantoran.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman
Jupiter, mengatakan temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja pansus
bersama sejumlah pengelola gedung di DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 26
Mei 2026. “Hari ini kami mengundang rapat terkait bangunan gedung,
baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pemprov DKI dan BUMD,
untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar dikedepankan melalui
pengurusan perizinan SLF,” kata Jupiter dalam rapat kerja Pansus
Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, DPRD mendapati masih banyak bangunan
yang izin SLF-nya telah habis masa berlaku atau bahkan belum diurus
sama sekali. “Ternyata masih banyak yang kami temukan. Dari undangan
tadi, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata SLF-nya sudah mati.
Artinya, sudah tidak berizin,” ujarnya.
Jupiter mengatakan keberadaan SLF menjadi penting lantaran
berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna bangunan, termasuk
kesiapan jalur evakuasi apabila terjadi kondisi darurat seperti
kebakaran maupun bencana lainnya.
Menurut dia, pengurusan SLF juga melibatkan sejumlah instansi
teknis. Misalnya, rekomendasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan (Gulkarmat) terkait proteksi kebakaran, hingga Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk aspek keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
Pansus meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan
(Citata) DKI Jakarta lebih aktif dan tegas dalam pengawasan
gedung-gedung yang belum memperpanjang izin.
Sejumlah bangunan yang disorot dalam rapat di antaranya RS
Pondok Indah, Rumah Sakit Hermina Jatinegara, hingga Universitas Bina
Nusantara (Binus), tulis dtc. (abira-01)
