Jakarta, hariandialog.co.id.- Patut dan sangat pantas bila KEJAKAAN AGUNG khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dibawah
kendali Febridiansah dibantu sang Direktur Penyidikan Kuntadi,
memperoleh nilai exseland dalam pengungkapan dan penyelidikan hingga
penyidikan kasus-kasus korupsi.
Bukan menyepelekan lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi
(KPK) ciptaan dan hasil karya Megawati Soekarno Putri, tapi akhir
akhir ini tertinggal di angka pengungkapan kasus – kasus korupsi.
Betapa tidak, Kejaksaan Agung akhir-akhir ini di akhir tahun-tahun
habisnya masa pengabdian ST Burhanuddin, banyak terungkap yang selama
ini dipendam dalam – dalam kini mengapung.
Sebenarnya, masyarakat khususnya yang memperhatikan tindak
pidana korupsi menyebut kasus yang terjadi di Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemen Kominfo) atas proyek pembangunan satelit 4-G
sebesar Rp.8,2 triliun di korupsi dari total pagu anggaran Rp.10
triliun. Artinya, lebih 80 persen anggaran tersebut dikorupsi dan
banyak yang kebagian dari uang Rp.8,2 triliun.
Setelah itu muncul lagi hasil temuan dan pengungkapan oleh
Kejaksaan Agung atas beberepa BUMN yang diduga ada penyelewengan
keuangan negara, seperti proyek pengembangan dan memajukan ekspor
melalui Lembaga Pengembangan Eksport hingga untuk satu point disebut
merugikan negara Rp.776 miliar. Kasus ini menghebohkan lagi dan lagi
lagi Kejaksaan Agung pemenang pengungkapannnya.
Masih di awal 2024, terungkap lagi kasus yang super dan
dapat disebut MAHA BESAR yaitu dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha
Pertambangan di PT Timah, TBK disebut sesuai perhitungan dari lembaga
konservasi alam kerugian negara hingga Rp.271 triliun. Sontak
perhatian kepada kasus tersebut dan oleh kejaksaan menyebutkan sudah
lebih dari 15 orang ditersangkakan, termasuk di dalam daftar nama
yakni Harvey Moeis, Helena Lim dan konon dimunculkan lagi Robert
Priantono Bonosusatyo alias RBT alias RBS.
Memang, masih oleh Kejaksaan Agung diungkap adanya kasus
dugaan korupsi di PT Antam dalam proyek emas yang melibatkan Budi dan
banyak lagi terduga pelaku atau terlibat menikmati dari salah
menetapkan alur emas muni hingga merugikan negara Rp.7 triliun lebih
dari nilai total 7,2 ton emas.
Tidak tanggungtanggung, Kejaksaan Agung menetapkan banyak
yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dan memang ada nama yang
langsung dimunculkan oleh tim sebagai pemain, penghubung dan pemodal.
Untuk kasus emas murni di bawah Kementerian Badan usaha Milik Negara
(BUMN) yaitu PT Antam. Maklum, pemerintah hanya memberi lisensi
terhadap perusahaan milik negara alias plat merah ini yang berkiprah
dalam pengaturan lalu lintas emas murni.
Untuk beberapa kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan
Agung mencul pertanyaan, ternyata semua lini ada kasus korupsinya ya.
Dulu Asuransi dana yang dikelola oleh BUMN itu habis tidak jelas baik
itu yang umum maupun asuransi milik TNI yaitu ASABRI. Namun, berbagai
kasus kasus korupsi yang ditangani hasil karya Kejaksaan Agung hingga
kini belum ada siapa penguasa, atau pengusaha besar turut serta
sebagai pelaku. (tob).
