Jakarta, hariandialog.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali menyita aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi
pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran
2021-2022. Kali ini, penyitaan tersebut menyasar dua rumah di
Surabaya, Jawa Timur.
“Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan
pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan
penanganan perkara Pokmas Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.
“Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait
dengan aliran dana untuk perkara Pokmas tersebut,” sambungnya.
Sebelum ini, tepatnya pada Senin, 30 Juni 2025, penyidik
telah menyita dua bidang tanah dan bangunan yang pernah dijadikan
peternakan sapi milik salah seorang tersangka.
Pemasangan tanda penyitaan juga dilakukan di dua ruko di
Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka, satu rumah dan satu
bidang tanah kosong milik tersangka di Surabaya, serta satu bidang
tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.
Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dana Hibah
Kasus Dana Hibah, KPK Sita Tanah yang Pernah Dijadikan Peternakan Sapi
Penyidik sebelumnya juga sudah lebih dulu menyita satu unit tanah dan
satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di
Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang memiliki nilai Rp3,2
miliar juga sudah disita.
Lebih lanjut, rumah milik Anwar Sadad (Anggota DPR RI/Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024) di Banyuwangi dan
Probolinggo telah dilakukan penyitaan.
Aset berupa tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan
digunakan untuk penambangan pasir juga sudah disita.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang
untuk bepergian ke luar negeri yakni KUS (Penyelenggara negara/Anggota
DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD
Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi
Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA
(Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH
(Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ
(Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM,
RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta, tulis cnni. (han-01)
