Jakarta, hariandialog.co.id. – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari
Jakpus) akan memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Johnny akan
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional
Sementara (PDNS).
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan pemeriksaan
akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Plate diketahui saat ini
tengah mendekam di lapas menjalani hukuman terkait kasus korupsi
proyek BTS pada Bakti Kominfo. “Penyidik sudah merencanakan akan
memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safrianto di
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
Safrianto menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Plate. Dia
menyebutkan Plate saat menjabat sebagai Menkominfo ikut terlibat dalam
proses pengadaan PDNS tersebut.
“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya
dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny
Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” jelas Safrianto.
Safrianto belum memerinci waktu pemeriksaan terhadap Johnny.
Kejari Jakpus, menurut dia, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi
PDNS. “Penyidikan masih terus berlanjut. Teman-teman penyidik sedang
melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil penghitungan
kerugian keuangan negara dari auditor BPKP,” tutur Safrianto.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan
pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya,
ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo
dan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL). “Pada tahun
2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data
Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar,
dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo
bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk
memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat,
14 Maret 2025
Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama
menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini
disebut Bani berlangsung selama 5 tahun. “Atas dugaan tindak pidana
korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara
dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang
tersangka. Mereka ialah:
– Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP);
– Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat
Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA);
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS
pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda (NZ);
– Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi
Asman (AA); dan
– Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie
(PPA), tulisdtc. (bing-01)
