Jakarta, hariandialog.co.id.- Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan memberi
bantuan hukum untuk Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus
Yaqut) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
pembagian kuota haji tambahan oleh KPK.
Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan pihaknya
menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat
penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. “GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan
dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa
negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua
pihak,” ujar Addin dalam keterangan resmi, Sabtu, 10-01-2026.
Addin juga memastikan GP Ansor akan memberi bantuan hukum
untuk Yaqut. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan Yaqut merupakan
kader GP Ansor serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor
periode 2015-2024 dan Ketua Dewan Penasehat.
GP Ansor disebut memiliki tanggung jawab moral dan organisasi
untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang adil kepada yang
bersangkutan. “Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan
dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan
tujuan memastikan agar hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara
tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena,” ucap
Addin.
Addin juga menegaskan langkah pendampingan hukum ini tidak
dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan semata-mata
untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta
perlindungan hak asasi manusia.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus pada era
Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka,
tulis cnni. (han-01)
