Jakarta, hariandialog.co.id.- Pejabat structural seperti
Panitera Muda (Panmud) khususnya di Pengadilan Negeri kelas I A, tidak
boleh berlama-lama, cukup dua atau tiga tahun sudah harus pindah
tempat kerja.
“Yah demi penyegaran sudah seharusnya pimpinan di Mahkamah
Agung merotasi para Panitera Muda dari suatu pengadilan ke pengadilan
yang sama sama kelasnya. Jadi kalau berdekatan tidak membebani
pemerintah dalam hal ini MA untuk biaya perpindahan. Jadi
pindahkanlah, jangan berlama – lama karena kalau lebih dari dua tiga
tahun mereka itu sudah seperti raja kecil,” kata seorang pengacara
Bramanta.
Pengacara yang juga sebagai curator itu dimintai
komentaranya seputar pengalamannya di pengadilan pengadilan seputar
panitera muda alias Panmud. “Yah ada yang menganggap dirinya raja
kecil dimana setiap urusan harus melaluinya. Tapi yah hanya beberapa
Panmud. Dan ada juga Panmud yang saklak tidak mau ditemui dan tidak
mau memberi nomor kontaknya. Jadi tidak semua. Tapi kalau ada rotasi
atau penyegaran antara pengadilan sekelas melalui tim promosi dan
mutasi (TPM) MA akan lebih baik,” ungkapnya.
Mutasi apakah melalui TPM atau tidak akan lebih baik.
“Jadi kalau mereka itu di mutasi tentu pengalaman di suatu pengadilan
bisa dipindahkan ke pengadilan lain. Sehingga pengetahuan ilmu di
kepaniteraan akan terus berkembang dengan adanya mutasi. Jadi kalau
berlama-lama, ilmu pengetahuan atau pengalaman teknis di kepaniteraan
akan stagnan hanya sampai disitu tidak ada perubahan,” ungkapnya.
Memang, diakui peranan Panmud di suatu pengadilan cukup
penting. Dialah perpanjangan tangan pimpinan dalam menyelesaikan
administrasi pengadilan. Sehingga, sangat dekat dengan pimpinan. “Yah
kalau kita mau memilih hakim sudah tentu melalui Panitera Muda.
Sebab, Panmud ini bebas masuk ke luar ruangan pimpinan dalam hal
konsultasi dan tentu yang berkaitan dengan tupoksinya. Jadi saat
menghadap pimpinan tersebutlah sang Panmud menyodorkan seseorang untuk
memegang perkara. Tentu untuk itu tau sama taulah,” terangnya.
Untuk itu, katanya, sudah seharusnya Ketua Mahkamah Agung memberi
kewenangan khusus masalah mutasi Panitera Muda kepada Direktur
Jenderal Peradilan Umum (Dirjen Badilum. “Jadi contoh di institusi
Kejaksaan. Untuk mutasi Kasi – Kasi cukup Kepala Biro Kepegawain atau
Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tidak perlu harus Jaksa Agung. Jadi
mekanisme perpindahan atau mutase bisa cepat dilaksanakan,” katanya
sebagai perbandingan Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam merotasi
pejabat structural terbawah yaitu di seputar pengadilan. (tim)