Jakarta, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usai
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan
penghilangan barang bukti yang melibatkan korban dan terdakwa dalam
kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli
Siregar menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas
perkara ke pengadilan berdasarkan barang bukti yang tercantum dalam
berkas perkara tersebut. “Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas
perkara ke pengadilan berdasarkan barang bukti yang tercantum dalam
berkas perkara tersebut,” ujar Harli, saat dihubungi Kompas.com,
Kamis, 17 April 2025.
Harli menuturkan, kasus penipuan ini telah disidangkan dan
sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Perkara ini untuk tindak
pidana penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU)-nya sedang proses kasasi,” tambah dia.
Harli menyinggung bahwa kasus penipuan EDC Cash ini telah
dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI
pada Maret 2025 lalu. “Komisi III DPR juga sudah meminta penjelasan
dari penyidik dan penuntut umum dalam RDP beberapa waktu lalu,” ujar
dia.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan korban dan terdakwa
investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan polisi dan jaksa
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta,
Rabu, 16 April 2025.
Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon, mengatakan bahwa
laporan dilayangkan karena barang bukti yang disita dalam kasus
tersebut hilang. “Jadi dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama,
itu juga dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang
bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,”
kata Dohar, Rabu.
Dohar mencontohkan, salah satu terdakwa kasus investasi
ilegal bernama Suryani menyampaikan bahwa tas mewahnya disita aparat
penegak hukum, tetapi penyitaan tidak dicantumkan dalam berkas
perkara.
Selain itu, kata dia, sembilan sertifikat tanah yang disita
oleh kepolisian juga tidak masuk dalam berkas perkara. “Ternyata usut
punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam
penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya. Mereka
tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP,” ujar
dia.(han-01)