Jakarta,harindialog.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra,SH., menuntut mati tiga terdakwa jaringan narkoba. Ketiga terdakwa yalah; Erizal als Jal bin Abdullah, M Fadlan als Fadil bin M.Ali, dan terdakwa Casno als Bowo bin Sagyo.
Dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/22) mengatakan; bahwa ketiga terdakwa yang dituntut mati tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga terdakwa juga dituntut membaya uang perkara masing-masing Rp 5000.-
Sementara barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa, berupa: 1) satu karung warna putih di dalamnya terdapat 11 bungkus teh cina berisikan sabu-sabu masing-masing dalam bungkus plastik bening plastik besar dengan berat brutto keseluruhan ± 11.641,3 gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 14,6577 gram).
2) satu karung warna putih berisikan 24 bungkus teh cina masing-masing berisikan sabu sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 25.189,1 gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 32,1081 gram).
3) satu buah karung warna putih berisikan 20 bungkus teh cina yang masing-masing berisikan sabu sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 20.822 gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 21,6825 gram).4) satu buah alat masak elektrik di dalamnya berisi satu bungkus teh cina yang berisi sabu sabu seberat brutto ± 1.047 gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 1,1624 gram).
5) satu bungkus plastik bening berisi sabu sabu dalam bungkus rokok seberat brutto ± 18 gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 16,4674 gram) yang kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk, satu buah kartu ATM, dan 1 stel pakaian juga dirampas untuk dimusnahkan. Dan satu unit mobil Daihatsu Sirion warna ungu metalik, No.Pol B-1917-ZFC serta kunci kontak dan BPKB, satu unit mobil Isuzu ELF warna putih No.Pol.DK-7146-KT, STNK dan kunci kontak, serta satu unit mobil Honda Jazz warna biru, No.Pol.BP-1348-MY, STNK dan kunci kontak dirampas untuk Negara.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan satu minggu lamanya guna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).
Sementara itu Kajari Jakpus melalui Kasi Intel, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya (Kejari Jakpus-red) serius dan sungguh-sunguh dalam memberantas narkoba. (Het)
