Jakarta, hariandialog.co.id.- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi
Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut
Surat Telegram berisi perintah pengerahan prajurit TNI mengamankan
lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di
seluruh Indonesia.
Surat telegram dimaksud adalah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025
tertanggal 6 Mei 2025. Koalisi sipil menyebut perintah dalam ST itu
bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama
konstitusi, Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU
Pertahanan Negara dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan
fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya
intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan
hukum,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M.
Isnur yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Keamanan, dalam siaran pers, dikutip Minggu, 11 Mei 2025.
Isnur mengatakan tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada
aspek pertahanan dan tidak perlu masuk ke ranah penegakan hukum yang
dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. “Apalagi, hingga
saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka
operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas
perbantuan itu dilaksanakan,” ujarnya.
Koalisi, lanjut Isnur, menilai kerangka kerja sama
bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang
kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada
Kejaksaan. Nota kesepahaman (MoU) tersebut disebut secara nyata telah
bertentangan dengan UU TNI.
“Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan
pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia,” kata Isnur.
Menurut Koalisi, pengamanan institusi sipil penegak hukum
dalam hal ini Kejaksaan tidak memerlukan dukungan dari TNI. Hal itu
dikarenakan tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi pengerahan
satuan TNI.
Pengamanan institusi sipil penegak hukum, menurut Isnur,
cukup dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) Kejaksaan.
“Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait
fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta
Undang-undang,” imbuhnya.
Koalisi menambahkan surat perintah tersebut berpotensi
memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena
kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan
tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
“Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum
sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat
mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” tutur Isnur.
“Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem
ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan
fungsi pertahanan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Koalisi memandang ST dimaksud semakin
menguatkan dugaan masyarakat perihal kembalinya dwifungsi TNI setelah
UU TNI direvisi beberapa bulan lalu. Apalagi memang salah satu poin
revisi adalah memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI.
“Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa
penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk
Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena
jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan
Kejari,” tegas Isnur.
“Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat,
upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai
salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut
Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah
pertahanan,” pungkasnya.
Selain itu, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan
Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan ST tersebut sebagai
cara untuk menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia
yang menganut negara demokrasi konstitusional.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
terdiri dari banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti YLBHI,
Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM,
Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra
Initiative.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public
Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat
Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, dan lainnya.
Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan
Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tertuang dalam Surat Telegram
(ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Surat itu telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan TNI
AD. Dalam surat tersebut, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton
(SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1
Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan
penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.
Adapun personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan
pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan
Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan
penugasan rotasi per bulan.
Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan surat
telegram itu masuk kategori Surat Biasa (SB) dengan substansi terkait
kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Wahyu berkata kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung
sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Selanjutnya,
pengamanan ke depan adalah dalam rangka kerja sama pengamanan
institusi sejalan dengan keberadaan struktur Jampidmil (Jaksa Agung
Muda Pidana Militer) di Kejaksaan. “Sehingga kehadiran unsur
pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur
yang ada dan diatur secara hierarkis,” kata Wahyu.
Ia menambahkan penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk
pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri
(Kejari) adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Wahyu, jumlah personel yang akan
bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan
sesuai kebutuhan/sesuai keperluan. “TNI AD akan selalu bekerja secara
profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum
sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” kata Wahyu,
tulis cnni. (bing-01)
