Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim Burhan Dahlan selaku Ketua dan Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan masing-masing anggota dibantu panitera pengganti Bayuardi.melalui putusannya yang dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024, tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Dalam hal ini majelis hakim agung menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).
Memang, pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Alimin Ribut Sujonodisamping hukuman badan juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan restitusi yang dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan itu, menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David. (tur)
