Jakarta, hariandialog.co.id.- “Ini sudah tidak benar. Kita
disuruh untuk mengikuti perkembangan perkara melalui e-court. Tapi
tidak bisa di buka. Ini merepotkan kita yang harus terus memonitor
apakah sudah online e-court. Jadi benar-benar menyusahkan. Mana itu
persidangan yang cepat dan murah. Malah bikin tekor,” kata pengacara
Rini di depan ruang sidang usai selesai mengikuti sidang.
Pengacara yang sudah puluhan tahun hadir membela klien
baik perkara Perdata dan Pidana mengatakan masih lebih baik dan enak
system lama yaitu manual. “Dulu system manual jelas dan bisa diikuti.
Ini kita disuruh di uploud ke e-court jawaban. Namun, sejak hari Kamis
sudah tidak bisa di akses e-court PN Jakarta Selatan. Jadi kita
benar-benar di permainkan,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Mahkamah Agung RI, seharusnya sudah
mempersiapkan hal-hal yang terburuk jika terjadi masalah di server
atau apapun itu Namanya. “Kita mengajukan gugatan perdata bayar. Jadi
uang para pengacara sekian ribu setiap hari kemana kok e-court saja
bermasalah tidak di antisipasi bila ada kendala. Tapi ini, pihak
pengadilan Santai saja. Sementara kita pengacara harus
mempertanggungjawabkan persidangan ke klien,”terangnya.
Kami lanjutnya, protes kepada majelis hakim maupun ke
Panitera Pengganti, tapi jawabannya dengan seenaknya “kan servernya di
MA. Jadi masalah bisa dibuka atau tidak e-court itu semuanya urusan
MA. Kami sudah melaporkan melalui Handphone ke MA, tapi jawabannya
ada kendala. Jadi pihak pengadilan tidak bisa disalahkan seratus
persen tapi semuanya mengarah ke MA. Jadi kita harus pasrah dan capek
terus memonitor dengan cara memasukkan apa yang sudah saatnya
dikirimkan ke PN melalui ITE yaitu e-court,” katanya dengan kesal
dengan waktu memasukkan bahan ke e-court.
Bahkan, sebut dia, tidak sedikit rekannya pengacara
yang harus terus menerus memasukkan data melalui e-court ke
pengadilan. “Kitakan dikejar waktu untuk memasukkan seperti Kesimpulan
dan lainnya sesuai dengan tahapan perkara perdata. Kita terlambat
ditinggal hakim. Tapi dengan kejadian tidak bisa di uploud jawaban
atau yang lain-lain. Membuat para pengacara ketar ketir di tinggal.
Padahal, semuanya masalahnya hadir dari pihak PN,” katanya.
Redaksi mencoba konfirmasi terkait e-court di keluhkan
banyak pengacara tidak bisa di buka kepada Juru BIcara / Humas PN
Jakarta Selatan, Rio Barten Hasahatan, kemarin, 10 November 2025,
tidak ada jawaban. Padahal, di hanphon sang Juru bicara PN Jakarta
Selatan itu, terlihat ada conteng biru yang menandakan sudah dibaca
konfirmasi yang disampaikan wartawan. (tob).
