Jakarta, hariandialog.co.id.- Laporan polisi dengn nomor
STTLP/B/2125/XII/2021/SPKT/Polres Metro JakSel/Polda Metro Jaya,
tanggal 10 Desember 2021 atas nama pelapor Rizkawati, warga Jalan AUP
Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas kasus penipuan dan
penggelapan dengan nilai kerugian Rp.200 juta tidak jelas.
Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
Padahal menurut Rizkawati selaku yang dirugikan sudah menyampaikan
baik keterangan maupun bukti-bukti terkait kasus aduannya ke Polres
Jakarta Selatan. “Saya sudah diperiksa dan begitu juga saksi-saksi
yang mendukung laporan tersebut,” kata Rizkawati.
Menurut Rizkawati aduan atau laporannya gampang. “Pada 5
Agustus 2021, dia mau membeli sebidang tanah berikut rumah seluas 73
meter di Jalan Siaga I Gang Bendungan Rt 001/005, Kelurahan Pejaten
Barat, Pasar Minggu, Jakarta selatan yang ditawarkan oleh Dahlia alias
Lia milik suaminya Yusuf dengan harga Rp.425 juta. Untuk itu
disepakati harga demikian,” terang Rizkawati.
Untuk itu, Dahlia meminta uang panjar pembelian tanahnya
itu sebesar Rp.200 juta dengan alasan bahwa sertipikatnya
disekolahkan. Namun, setelah di desak arti disekolahkan itu ternyata
digadaikan di Bank BRI. Uang panjar alias tanda jadi tersebut akan
digukan untuk menebus dan selanjutnya akan dibawa guna dibuatkan surat
pemecahan di kantor Notaris lanjut ke Badan Pertanahan Nasional alias
BPN.
Namun, setelah uang diserahkan di rumah Dahlia bersama
suaminya Yusuf disaksikan Syamsudin yang selanjutnya menjadi saksi
dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, benar dalam waktu 3 hari
setelah penyerahan uang sebesar Rp.200 juta tersebut ada sertipikat
atas nama YUSUF.
Setelah ada sertipikat, Rizkawati didampingi suaminya
bersama Dahlia dan salah seorang putranya dengan Syamsudin yang semula
sebagai penghubung mendatangi kantor Notaris di Jalan Mangga Besar,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, setelah mendengar penjelasan
dari Dahlia atas tanah berikut rumah yang ada di dalam sertipikat
hanya 40 meter yang ada. Sementara sisanya yang 33 meter adalah tanah
kosong di pinggir kali dan tidak termasuk di dalam sertipikat.
Dahlia bersama keluarganya tidak mau menyerahkan tanah
seluas 73 Meter. Rizkawati mencoba beberapa kali meminta uang kembali
karena tidak jadi diserahkan tanah seluas 73 meter sesuai dengan
keseakpatan, tidak dikembalikan dan bahkan sertipikat tersebut yang
ditebus menggunakan uang Rizkawati digandaikan kembali ke Bank BRI.
Hal tersebut diketahui setelah digugat secara perdata dengan
klasifikasi Gugatan Sederhana alias GS.
Rizkawati yang memenangkan perkara GS No.11 tahun 2022
hingga ditingkat banding, tidak bisa disita oleh PN Jakarta Selatan
karena sudah digadaikan di Bank BRI Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan. Akibatnya PN Jakarta Selatan hanya bisa meletakkan sita
jaminan bersama antara Rizkawati bersama BRI.
“Secara perdata sudah selesai dan berakhir kemenangan
ditangan saya. Tapi secara pidana pihak Polres Jakarta Selatan tidak
jelas dalam penaganannya. Padahal, suami saya sudah berulang kali
mempertanyakannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi
setelah diterbitkan SPDP, hingga sekarang tidak ada kabar kejelasan
kapan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Rizkawati yang meminta
agar Polda turun tangan akan kasus laporannya itu. (tob).
