Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim yang mengadili mantan Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberi
sentilan soal pengembalian uang yang terjadi di kasus dugaan korupsi
proyek BTS. Hakim menyebut uang dikembalikan setelah perkara diusut
tak menunjukkan iktikad baik.
Sentilan itu disampaikan hakim saat pemeriksaan ahli yang
dihadirkan jaksa, yakni ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi
Arijanta, dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin
(9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Johnny G Plate, Eks Dirut
Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human
Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Awalnya, tim pengacara Yohan bertanya ke Setya soal pengembalian honor
yang diterima dalam proyek BTS dan kemudian dikembalikan. Setya
mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan
bermasalah.
“Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah
pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada
saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah
atau ada persoalan baru dibalikin?” tanya pengacara.
“Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah
tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya
lembaga tadi,” kata Setya.
Hakim Fahzal lalu mengambil alih tanya jawab. Hakim menegaskan
pengembalian uang saat kasus sudah naik ke penyidikan tidak bisa
disebut iktikad baik. Setya pun membenarkan hal itu.
“Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya
tidak ada iktikad baik,” tegas hakim.
“Iya Pak, ha-ha-ha…,” sahut Setya.
“Kalau memang iktikad baik dari dululah sebelum,” timpal hakim.
Hakim mengatakan tidak ada penyelesaian kasus dengan restorative
justice dalam tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan tidak ada
terdakwa yang diadili jika restorative justice ada dalam kasus
korupsi.
“Dikira mungkin begini, Pak, tindak pidana korupsi bisa restorative
justice, ndak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice
diselesaikan di luar perkara, kalau gitu semua tidak ada yang masuk ke
situ, Pak,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Johnny Gerard Plate didakwa melakukan tindak pidana
korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili
bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut
berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif
dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak
Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas
proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052
site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa
untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan
penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen
Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana
Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada
proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5
dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan
operasional. Jaksa menyebut Plate memerintahkan Anang memberikan
proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan
Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan
5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa juga menyebut Plate telah menerima laporan bahwa proyek BTS
mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat
pada tahun 2021. Proyek itu, menurut jaksa, telah dikategorikan
sebagai kontrak kritis.
Meski demikian, Plate disebut tetap menyetujui usulan Anang untuk
membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan
memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022. Jaksa
mengatakan hal itu dilakukan tanpa memperhitungkan kemampuan
penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, kata jaksa, Plate kembali mendapat laporan bahwa
proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta
Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen
untuk tidak memutuskan kontrak.
“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan
pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31
Maret 2022,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan
serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Berikut rinciannya:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50
miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD)
untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp
1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600
(Rp 3,5 triliun)
“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang
Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak
Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan
telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,
sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.
Perhitungan kerugian negara itu berasal dari selisih uang yang telah
dibayarkan dengan jumlah tower BTS yang selesai per 31 Maret 2022.(tob)
