Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru bicara Mahkamah Agung RI
Dr. Suharto, SH,Mh maupun Kepala Biro Humas MA RI Dr.H. Sobandi, SH,MH
tidak berkomentar atau menanggapi terkait lambatnya turun salinan
putusan ke PN Jakarta Selatan selaku pengadilan pengaju atas perkara
pidana no.54 K – 55 K dan 56 K/Pid/2023.
Suharto maupun Sobandi ketika dipertanyakan melalui
telepon selular dengan fasilitas WA atas belum ada di pengadilan
pengaju walau sudah 266 hari setelah berkas di Mahkamah Agung. Namun,
pertanyaan yang diajukan redaksi koran ini sudah dibaca baik Suharto
selaku Juru Bicara maupun Sobandi terbukti dari contengan hijau atau
biru di handphone.
Padahal, sesuai aturanMA RI seperti yang pernah
disampaikan Suharto bahwa lamanya suatu perkara di Mahkamah Agung
sudah ditentukan yaitu 250 hari. Sementara berkas perkara Kasasi yang
diajukan oleh Jaksa yaitu No.54 K/Pid/2023 atas nama termohon /
terdakwa Ibnu Rusyd Elwahby, perkara No.55 K/Pid/2023 atas nama Wawan
dan perkara pidana no.56 K/Pid/2023 atas nama Ishak Rivai alias Johny,
belum ada di kepaniteraan Pidana.
Padahal perkara dengan pasal pidana klasifikasi
PENIPUAN, seusai yang ada di SIPP dikirim oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan nomor surat W10-U3/3228/HK/01/10/2022 dan
tanggal masuk terlihat Senin, 2 Januari 2023. Kemudian berkas perkara
pidana tersebut di distribusikan kepada majelis Hakim Agung pada 13
Januari 2023 dan diputus atas musyawarah oleh Hakim Agung Sri
Murwahyuni, SH,MH dan anggota majelis 1, Hidayat Manao, SH,MH dan
Majelis 2 Dr. Prim Haryadi, SH,MH dengan Panitera Pengganti Maruli
Tumpal Sirait, SH,MH, tertanggal 31 Januari 2023.
Amar putusan dari majelis hakim Agung menyebutkan
permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. Setelah dibacakan hasil
musyawarah putusan, oleh Panitera Pengganti (PP) langsung dibuatkan
petikan putusan dan dikirimkan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan
petikan putusan, jaksa meng-eksekusi para terdakwa yang saat sidang di
PN Jakarta Selatan dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Sri
Wahyuni Batubara karena dinilai dan tidak terbukti seperti yang
didakwakan jaksa penuntut umum.
ADA KEKUATAN BESAR MENAHAN BERKAS AGAR TIDAK DIKIRIM KE PN Jakarta Selatan
Sebuah sumber redaksi yang tidak mau disebut namanya mengatakan ada
kekuatan besar dan berpengaruh di Mahkamah Agung agar salinan putusan
berlama-lama dikirim ke pengadilan pengaju. “Ada Pak yang sengaja
menahan berkas. Tujuannya agar para terpidana berlama-lama di penjara
dan tentu tidak bisa melakukan perlawanan hukum sebagaimana yang
tertera di Peninjauan Kembali,” (tob).
