Majalengka, hariandialog.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025.
MGS diduga telah menyelewengkan dana desa dengan cara mentransfer uang sebesar Rp513.699.732 dari rekening desa ke rekening pribadinya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamonds pada sebuah gim mobile.

“Sudah kami periksa tersangka hari ini dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog, di kantornya, Kamis (3/7).
Dari total dana yang disalahgunakan, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sementara sisanya, sebesar Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami upayakan proses hukumnya berjalan cepat,” ujarnya.(Ayub)
